Berita Ciamis (Djavatoday),- Kasus Covid19 di Kabupaten Ciamis terus meningkat. Dengan demikian Operasi Yustisi diperketat untuk kembali mengingatkan warga patuh terhadap protokol kesehatan.
Dalam operasi yustisi TNI-Polri dan instansi terkait sebanyak 8 warga yang tidak memakai masker di Cimaragas Ciamis ditindak, Minggu (6/12/2020).
Operasi dipimpin oleh Kapolsek Cimaragas AKP Ono Supriatno, bersama anggota Polsek Cimaragas. Dibantu anggota Koramil 1314/Cimaragas.
Baca Juga : Ini Cara Satlantas Polres Ciamis Kampanyekan Protokol Kesehatan
AKP Ono Supriatno mengatakan, operasi yustisi dilakukan dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Kami berharap, masyarakat dapat lebih patuh. Kemudian memiliki kesadaran dalam menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Biasakan untuk tidak berkerumun dalam menjalankan aktifitas sehari-hari,” ujarnya.
AKP Ono menuturkan, kebanyakan pelanggaran didominasi oleh yang tidak membawa masker. Banyak juga yang asal-asalan menggunakan masker tidak sesuai dengan ketentuan, demi kesahatan.
“Ada tujuh orang yang kami tindak karen tidak menggunakan masker sesuai ketentuan. Ada satu orang yang tidak menggunakan masker ketika beraktifitas ditempat umum, kami beri sanksi mengucapkan Pancasila,” pungkasnya.
AKP Ono berharap, masyarakat dapat lebih teredukasi dan memiliki kesadaran patuh terhadap protokol kesehatan. Kemudian saling memingatkan, demi memutus rantai penyeberan Covid19. (MM/Djavatoday)