Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Seorang pemuda Ciamis berinisial GGS (26) warga Ciamis diamankan Satreskrim Polres Ciamis. Pria tersebut nekat merampok sebuah minimarket (alfamart) Linggasari Jalan Lingkar Selatan Ciamis.
Motif pelaku nekat merampok minimarket seorang diri dengan membawa golok diduga terdesak kebutuhan ekonomi karena lama menganggur. Aksi perampokan itu dilakukan pada Rabu (4/9/2024) pukul 22.30 WIB.
Perampokan itu berawal pelaku masuk minimarket memakai helm dan masker serta membawa tas. Pelaku berpura-pura ingin ke toilet di dalam minimarket tersebut. Di dalam toilet, pelaku diam cukup lama menunggu salah satu karyawan masuk ke ruang gadang.
Ketika seorang karyawan laki-laki masuk ke gudang karena pelaku lama berada dalam toilet. Pelaku kemudian menodongkan dan menganxamnya menggunakan golok. Pelaku memanggil karyawan perempuan yang ada di kasir tapi ternyata karyawan tersebut kabur karena mengetahui adanya aksi penodongan terhadap rekannya.
Melihat karyawan minimarket itu keluar toko, pelaku rampok pun panik. Kemudian pelaku pun hanya membawa ponsel milik karyawan laki-laki lalu kabur. Karyawan perempuan itu ternyata meminta bantuan warga setempat.
“Modus pelaku, pura-pura mau belanja lalu masuk ke toilet. Pelaku melakukan aksinya mengancam karyawan menggunakan senjata tajam. Pelaku meminta karyawan minimarket membuka brankas. Tapi kuncinya berada di karyawan yang sudah pulang. Pelaku hanya mengambil hp milik pegawai,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Polres Ciamis, Selasa (17/9/2024).
Kapolres menyebut, saat melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Warga bersama anggota polisi pun melakukan pencarian dan akhirnya berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Motif pelaku karena ekonomi. Pelaku ini sudah 8 bulan tidak ada pekerjaan (menganggur). Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Barang bukti yang diamankan, golok, hp yang diambil pelaku,” ungkap Akmal.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 2 ke1e KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
“Imbauannya, untuk toko atau minimarket atau kegiatan ekonomi masyarakat yang 24 jam. Pertama ada CCTV atau pengamanan khusus untuk mengantisipasi kejadian serupa,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)