Rabu, September 18, 2024

Lama Nganggur, Pemuda Ciamis Ini Nekat Rampok Minimarket Bermodal Golok

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Seorang pemuda Ciamis berinisial GGS (26) warga Ciamis diamankan Satreskrim Polres Ciamis. Pria tersebut nekat merampok sebuah minimarket (alfamart) Linggasari Jalan Lingkar Selatan Ciamis.

Motif pelaku nekat merampok minimarket seorang diri dengan membawa golok diduga terdesak kebutuhan ekonomi karena lama menganggur. Aksi perampokan itu dilakukan pada Rabu (4/9/2024) pukul 22.30 WIB.

Perampokan itu berawal pelaku masuk minimarket memakai helm dan masker serta membawa tas. Pelaku berpura-pura ingin ke toilet di dalam minimarket tersebut. Di dalam toilet, pelaku diam cukup lama menunggu salah satu karyawan masuk ke ruang gadang.

Ketika seorang karyawan laki-laki masuk ke gudang karena pelaku lama berada dalam toilet. Pelaku kemudian menodongkan dan menganxamnya menggunakan golok. Pelaku memanggil karyawan perempuan yang ada di kasir tapi ternyata karyawan tersebut kabur karena mengetahui adanya aksi penodongan terhadap rekannya.

Melihat karyawan minimarket itu keluar toko, pelaku rampok pun panik. Kemudian pelaku pun hanya membawa ponsel milik karyawan laki-laki lalu kabur. Karyawan perempuan itu ternyata meminta bantuan warga setempat.

“Modus pelaku, pura-pura mau belanja lalu masuk ke toilet. Pelaku melakukan aksinya mengancam karyawan menggunakan senjata tajam. Pelaku meminta karyawan minimarket membuka brankas. Tapi kuncinya berada di karyawan yang sudah pulang. Pelaku hanya mengambil hp milik pegawai,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Polres Ciamis, Selasa (17/9/2024).

Kapolres menyebut, saat melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Warga bersama anggota polisi pun melakukan pencarian dan akhirnya berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Motif pelaku karena ekonomi. Pelaku ini sudah 8 bulan tidak ada pekerjaan (menganggur). Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Barang bukti yang diamankan, golok, hp yang diambil pelaku,” ungkap Akmal.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 2 ke1e KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

“Imbauannya, untuk toko atau minimarket atau kegiatan ekonomi masyarakat yang 24 jam. Pertama ada CCTV atau pengamanan khusus untuk mengantisipasi kejadian serupa,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Upaya Koramil 1307 Kawali Dampingi Petani Ciamis Selamatkan Tanaman Padi saat Kemarau

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sejumlah lahan pertanian di Desa Karangpawitan, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, mengalami kekurangan air dampak kemarau. Hal ini membuat tanaman padi terancam....

Tingkatkan Partisipasi dalam Pilkada 2024, Pemkab Ciamis Gelar Sarasehan Pendidikan Politik

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemkab Ciamis melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar sarasehan pendidikan politik dan sosialisasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun...

Raden Hanif Wawakil Kerajaan Galuh Wafat saat Eksekusi Lahan, Budayawan Ciamis Aksi Solidaritas

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Masyarakat dan budayawan di Kabupaten Ciamis melakukan aksi solidaritas dan audiensi di DPRD Ciamis, Selasa (17/9/2024). Aksi itu dilakukan sebagai bentuk...

Polisi Ringkus Komplotan Begal Motor Bersamurai di Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap tiga orang komplotan begal motor yang beraksi di wilayah Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Saat melakukan aksinya,...
TBM Cibeber
TBM Cibeber
TBM Cibeber
TBM Cibeber

Terpopuler

Lainnya