Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis memperpanjang waktu pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Ciamis untuk Pilkada serentak tahun 2024 dari mulai tanggal 2 sampai 4 September 2024.
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani mengatakan, sebagaimana diketahui bersama kemarin KPU Ciamis membuka pendaftaran dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Sampai batas akhir, hanya ada 1 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.
“Dari pendaftaran awal memang disampaikan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati bahwa 18 partai politik yang mendukung pasangan tersebut,” katanya, Sabtu (31/8/2024).
Namun, lanjut dia, sampai pukul 23.59 WIB pada akhir waktu pendaftaran. Dalam Silonkada hanya ada 15 partai politik. Artinya ada dua partai politik yang belum mengusung pasangan calon. Karena, 1 parpol yakni Partai Garuda dibatalkan keikutsertaannya di Pemilu kemarin.
“Jadi tinggal Partai Hanura dan PSI. Partai Hanura dan PSI itu sampai pukul 23.59 WIB tidak mengusung pasangan calon. Pada regulasi, apabila sampai pukul 23.59 WIB hanya satu pasangan calon, maka KPU harus melakukan perpanjangan pendaftaran, karena masih tersisa dua parpol,” ucapnya.
Oong menambahkan, meskipun suara dua partai politik itu tidak memenuhi syarat minimal yakni 55.555 suara, hanya tersisa itu 4.761 suara. Akan tetapi, KPU tetap harus melakukan perpanjangan pendaftaran.
Maka dari itu, perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis untuk Pilkada tahun 2024 ini dari mulai tanggal 2 sampai 4 September 2024.
“Waktu pendaftarannya itu dari mulai tanggal 2 sampai dengan 4 September 2024,” pungkasnya. (Ayu/AA/Djavatoday.com)