Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Ciamis Polda Jabar menangkap dua pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan). Dua pelaku perampas ponsel ini berinisial ATM dan AR.
Aksi mereka terekam kamera CCTV dari salah satu rumah warga. Bahkan video rekamannya pun sempat beredar lewat aplikasi perpesanan. Polisi yang mendapat laporan dari korban pun langsung melakukan penyelidikan.
Rekaman CCTV itu pun menjadi petunjuk untuk menangkap pelaku. Sehari setelah kejadian, polisi pun bisa mengetahui identitas pelaku dan berhasil menangkapnya.
“Pelaku yang kami tangkap sebanyak dua orang. Mereka melakukan pencurian dengan kekerasan. Dua pelaku perampas ponsel ini merupakan warga Kecamatan Banjarsari,” ujar Wakapolres Ciamis Kompol R Auliya Rifqie Abduldjabar saat rilis kasus tersebut di Aula Mapolres Ciamis, Rabu (10/11/2021).
Salah satu dari dua pelaku perampas ini adalah seorang residivis. ATM sebelumnya melakukan aksi yang sama dan sempat menjalani hukuman. Pelaku ini telah melakukan aksi perampasan sebanyak 4 kali.
Auliya pun menerangkan kronologis kejadiannya. Ketika korban duduk bersama temannya di sebuah warung. Lalu pelaku yang menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan kemudian meminta memberikan ponselnya.
“Korban menolak memberikan Hp, tapi pelaku malah mengeluarkan sebilah pisau, mengancam korban. Aksi dua pelaku perampas ponsel ini terekam CCTV. Petunjuk dari rekaman itu kami menangkap pelaku,” katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Ayu/CN/Djavatoday)