Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Komisi D DPRD Ciamis telah audiensi dari forum kepala desa (kades) dan orang tua di Kecamatan Banjaranyar terkait polemik pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2024 SMA/SMK di Ciamis. Selain itu juga telah melakukan rapat dengan KCD XIII untuk membahas persoalan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi D DPRD Ciamis Syarief Sutiarsa menyebut sudah 4 kali mengundang KCD XIII dalam rapat resmi. Tujuannya untuk konfirmasi evakuasi PPDB. Namun Kepala KDC tidak menanggapi aspirasi dari warga Ciamis tentang polemik PPDB SMA itu.
Syarief pun meminta kepada Pj Gubernur Jabar dan Plh Kadisdik Jabar untuk mencopot jabatan Kepala KCD XIII.
“Setiap diundang rapat resmi tapi selalu mendelegasikan kepada stafnya. Permasalahannya staf tersebut tidak punya wewenang untuk memutuskan kebijakan,” ujar Syarief.
Syarief mengaku mendapat laporan serius mengenai persoalan PPDB. Akibatnya, disinyalir puluhan anak berpotensi putus sekolah.
Seperti contoh di Kecamatan Banjaranyar, ada 72 siswa berpotensi putus sekolah karena tidak diterima pada saat PPDB di SMAN 2 Banjarsari. Alasannya kurangnya sarana dan prasarana, sehingga sekolah hanya dapat menerima 288 siswa baru dengan jumlah 8 kelas.
“Faktor penyebabnya tidak ada lagi sekolah SMA Negeri di daerah Banjaranyar. Kalau tidak bisa masuk pertanyaannya ke mana? Sedangkan SMAN 1 Banjarsari lokasinya sangat jauh dan juga sudah penuh,” ungkapnya.
Komisi D DPRD Ciamis pun berencana untuk datang ke Disdik Provinsi Jabar untuk membahas polemik PPDB SMA di Ciamis. Terutama untuk memperjuangkan hak 72 peserta didik supaya bisa melanjutkan sekolah ke tingkat SMA Negeri.
“PPDB kali ini menyengsarakan rakyat. Terutama untuk lokasi kecamatan yang tidak ada sekolah,” jelas.
Polemik PPDB SMA di Banjaranyar
Sementara itu, Endi Supendi, Ketua Forum Kades se-Banjaranyar kecewa karena tidak ada kejelasan status 72 siswa.
Padahal, pihaknya sebelumnya sudah melakukan audiensi di sekolah, yang mengharapkan adanya jawaban pasti pada rapat bersama di DPRD Ciamis.
“Tapi nampaknya tidak ada kejelasan nasib 72 siswa tersebut,” katanya.
Seharusnya, sambung Endi, pihak sekolah maupun dinas berwenang sebelum membuka rekrutmen peserta didik, melakukan riset terlebih dahulu terkait berapa jumlah kelulusan SMP di daerah Banjaranyar. Sehingga kuota peserta didik bisa diantisipasi.
“SMA yang berada di Banjaranyar hanya ada SMAN 2 Banjarsari. Sedangkan kalau daerah kami ikut seleksi di SMAN 1 Banjarsari, kemungkinan mereka tidak akan keterima karena lokasi yang sangat jauh,” jelasnya.
Endi berharap, ketika nanti pihak DPRD Ciamis bersama Disdik Provinsi bertemu, ada sebuah solusi terbaik terkait polemik PPDB SMA ini.
“Kita akan terus berjuang untuk bisa memasukan anak-anak agar kembali sekolah,” ucapnya. (Ayu/CN/Djavatoday)