Djavatoday.com, Ciamis – Berlakunya Peraturan Bupati Ciamis nomor 46 tahun 2021 tentang pengelolaan zakat infaq dan shodaqoh (ZIS), berdampak baik terhadap tingginya kesadaran masyarakat dalam bayar zakat.
Demikian, hal itu disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, saat melaksanakan tarawih keliling (Tarling) perdana. Lokasi tarling di Masjid Jami Baitul Muqorrobin, Desa Sindangsari, Kecamatan Banjarsari, Ciamis, Jawa Barat, Senin (04/04/2022).
“Alhamdulillah, dengan adanya Perbup Nomor 46 tahun 2021 ini berdampak terhadap kesadaran untuk bayar zakat di Ciamis. Juga berdampak terhadap peningkatan infaq dan sodaqoh sudah cukup tinggi,” ucapnya.
Menurutnya, peningkatan kesadaran masyarakat menunaikan ZIS terbantu dengan terbentuknya Unit Pelayanan Zakat (UPZ) di setiap kecamatan dan desa.
“Apabila potensi zakat benar-benar pengelolaanya baik. Maka akan sangat bermanfaat dan membantu bagi kesejahteraan masyarakat melalui ZIS dari setiap UPZ,” paparnya.
Selanjutnya, untuk membantu warganya yang kurang mampu, Herdiat mengungkapkan akan memberikan bantuan 10.000 paket sembako. Bantuan paket Sembako untuk masyrakat kurang mampu ini bersumber dari Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) Kabupaten Ciamis.
“Berkat kerjasama semua pihak, sebanyak 10.000 paket sembako pada bulan Ramadhan akan bagikan kepada masyarakat Kabupaten Ciamis,” terangnya.
Sebagai pendahuluan, Herdiat telah menyerahkan 1.925 paket sembako kepada pengelola UPZ se-eks Kewedanaan Banjarsari. Wilayah eks kewedanan ini meliputi kecamatan Banjarsari, Banjaranyar, Pamarican, Purwadadi dan Lakbok.
Lebih lanjut, Bupati Ciamis ini pun menyerahkan bantuan tunai kepada DKM Masjid Jami Baitul Muqorrobin untuk sarana prasarana masjid.
“Saya titip agar bantuan peneriman tepat sasaran, terutama bagi kaum dhuafa yang membutuhkan agar diprioritaskan,” tutupnya.
Berdasarkan hasil rilis indikator pemerintah, pemetaan potensi zakat Jawa Barat tahun 2021 mengenai potensi zakat Kabupaten Ciamis memiliki potensi besar.
Dalam Rilis ini menerangkan terkait potensi zakat Kabupaten Ciamis seperti potensi zakat pertanian 78 M.
Potensi Bayar Zakat di Ciamis Sampai Rp1,2 Triliun
Sementara untuk potensi zakat peternakan 113 M, potensi zakat penghasilan 815 M, potensi zakat uang 21 M dan potensi zakat Qurban 100 M sehingga totalnya 1,2 Triliun. *ATA/Djavatoday.com