Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dodi Romdani, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, memutuskan untuk mengundurkan diri demi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jepang.
Keputusannya ini menjadi sorotan dan ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak yang mendukung langkahnya, tetapi tak sedikit pula yang mempertanyakan alasannya meninggalkan jabatan kepala desa demi bekerja di luar negeri. Menanggapi berbagai komentar tersebut, Dodi pun memberikan penjelasan.
Saat ditemui di kediamannya, Dodi mengungkapkan bahwa ia mulai menjabat sebagai kepala desa pada 2019 dan seharusnya mengakhiri masa tugasnya pada Oktober 2024, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis.
Namun, ada perubahan aturan yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Hal itu membuatnya harus memilih untuk tetap menjabat atau melanjutkan rencana pribadinya.
“Saya sudah menyelesaikan tugas sebagai kepala desa selama enam tahun sesuai SK Bupati. Tambahan dua tahun itu saya tidak ambil karena sejak lama saya telah merencanakan untuk kembali bekerja di Jepang bersama teman-teman saya,” jelasnya pada Jumat (14/2/2025).
Dodi berangkat ke Jepang pada 17 November 2024, tetapi hanya bertahan selama 2,5 bulan. Ia terpaksa kembali ke Ciamis pada 17 Januari 2025 karena kondisi kesehatannya yang menurun. Cuaca ekstrem di Jepang, termasuk badai salju dan wabah influenza, berdampak pada kesehatannya, terutama pada bagian tangan dan kaki.
“Seharusnya saya berangkat lagi ke Jepang tanggal 26 Januari 2025, tetapi kondisi tubuh tidak memungkinkan. Usia juga berpengaruh, akhirnya saya putuskan untuk tidak berangkat lagi,” ungkapnya.
Dodi menegaskan bahwa keputusannya mundur dari jabatan Kepala Desa Sukamulya bukan karena ingin lari dari tanggung jawab dengan jadi PMI di Jepang. Ia berharap klarifikasinya dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya di Ciamis. (Ayu/CN/Djavatoday)

