Ciamis (Djavatoday.com),- Kejaksaan Negeri atau Kejari Ciamis tahan tersangka kasus dugaan korupsi retribusi Situ Lengkong Panjalu. Proses penahanan dilakukan di Kantor Kejari Ciamis Jalan Siliwangi, Rabu (16/9/2020) siang.
“Tersangka merupakan mantan Kepala Desa di Panjalu berinisial RH. Saat ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejari Ciamis A Tri Nugraha saat pres rilis di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ciamis usai melakukan proses penahanan tersangka.
Terungkapnya dugaan korupsi di Situ Lengkong Panjalu ini atas laporan masyarakat. Kemudian Kejari melakukan pemeriksaan saksi dan menghitung kerugian negara. Kini Kejari telah menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan korupsi retribusi Situ Lengkong Panjalu.
Dari hasil laporan perhitungan kerugian negara dari BPK Provinsi Jabar yang diterima Kejari sebesar Rp 2,2 miliar lebih. yang mana tersangka tidak menyetorkan pendapatan daerah (PAD) sebagaimana diatur dalam Perbup Ciamis tentang dana bagi hasil Situ Lengkong.
Atas dugaan kasus korupsi tersebut, Tersangka dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun. Secepatnya Kejari akan melakukan pelimpahan ke pengadilan agar bisa segera menjalani proses persidangan.
“Untuk saat ini tidak ada tersangka lainnya. Namun kami juga terus melakukan pendalaman atas dugaan kasus korupsi Situ Lengkong Panjalu ini,” ucapnya.
Dengan demikian, pada tahun 2020 ini, Kejari Ciamis menangani 2 kasus korupsi yang mana tersangkanya adalah mantan Kepala Desa. Yang waktu melakukan tindak pidana masih sebagai Kepala Desa. Sedangkan 1 kasus diantaranya merupakan limpahan dari Polres Ciamis.
“Keduanya kami sudah melakukan penahanan terhadap mantan Kades Nagarajaya Kecamatan Panawangan dan mantan Kades Panjalu, Kecamatan panjalu,” pungkasnya. (CN/Djavatoday)