Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kejari Ciamis tanah tersangka kasus insiden susur sungai. Insiden tersebut terjadi setahun lalu yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru. Seorang guru yang juga pembina Pramuka berinisial R jadi tersangka.
Tersangka R menggunakan rompi merah dan tangan diborgol digiring ke mobil tahanan. Kemudian tersangka R dibawa untuk dititpkan di Lapas Ciamis.
“Perkara ini cukup menjadi perhatian, karena korbannya nyawa 11 orang. Kemudian dari penyidikan sudah 1 tahun dan sudah cukup buktinya. Pengiriman tersangka dan barang bukti. Kemudian yang tadinya tidak ada penahanan pada proses penyidikan, sekarang kami lakukan penahanan,” ujar Kepala Kejari Ciamis Soimah.
Soimah menjelaskan penahanan tersebut supaya memudahkan dan mempercepat proses persidangan. Sedangkan untuk jadwal persidangan kasus insiden susur sungai pihaknya belum bisa memastikan.
Kejaksaan Ciamis saat ini telah menerima barang bukti dan tersangka dari kepolisian. Kemudian akan melakukan pemeriksaan dan merapihkan berkas administrasi terlebih dahulu.
“Tersangka terjerat Pasal 359 KUHPindana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Yakni perbuatan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya 11 orang korban,” jelas Soimah.
Soimah menjelaskan saat ini hanya ada seorang tersangka kasus insiden susur sungai. Namun pihaknya akan melihat bagaimana proses dan pembuktian di persidangan.
“Saksi dalam kasus ini cukup banyak, ada 40 orang. Ada saksi ahli sungai juga,” katanya.
Sebelumnya pada Senin 22 November 2021 lalu, Polres zxiakis telah menetapkan seorang guru sebagai tersangka dalam insiden susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru. Dia merupakan guru madrasah sekaligus penanggung jawab kegiatan susur sungai.
Diketahui, insiden susur sungai Ciamis terjadi pada tanggal 15 Oktober 2021 lalu. Sebanyak 11 siswa MTs Harapan Baru tenggelam di Sungai Cileueur, Dusun Wetan, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. (Ayu/CN/Djavatoday)