Berita Ciamis (Djavatoday.com), – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis musnahkan sejumlah barang bukti perkara dari berbagai tindak kejahatan di halaman parkir Kantor Kejari Ciamis, Jalan Siliwangi, Selasa (14/9/2021) siang.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 58 perkara periode bulan Agustus 2020 sampai bulan Juli 2021. Dari jumlah perkara itu ada 57 terpidana dari kasus pencurian, narkotika, pemalsuan uang.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan seperti beberapa puluhan gram ganja dan ribuan obat terlarang, uang palsu 38 lembar pecahan Rp 100 ribu, minuman keras dan sejumlah handphone serta barang bukti lainnya.
Pemusnahan barang bukti perkara dilakukan dengan berbagai cara, untuk obat terlarang digiling menggunakan blender. Untuk ganja, uang palsu dan barang lainnya dibakar. Minuman keras ciu ditumpahkan ke bak dan sejumlah handphone di hancurkan digeprek menggunakan palu.
“Kita bersama unsur Forkopimda Ciamis melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum atau inkrah,” ujar Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi usai pemusnahan.
Yudi mengatakan 58 perkara ini berasal dari Polres Ciamis dan BNN Kabupaten Ciamis. Kasus ini dari dua daerah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.
“Untuk kasus yang paling tinggi ini masih didominasi pencurian sebesar 38 persen. Sedangkan untuk narkotika 5,2 persen,” katanya.
Yuyun mengimbau kepada warga Ciamis dan Pangandaran agar tetap menjaga keamanan daerah masing-masing. Terutama saat ini dalam masa pandemi COVID. “Jauhi tindakan kriminal, jauhi narkotika. Jangan merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)