Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kejakasaan Negeri Ciamis berhasil menangkap seorang DPO Kasus korupsi Aceh. Terdakwa bernama Ami Aristoni mantan Sekdis Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah, Aceh telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 2018 lalu.
Penangkapan DPO kasus korupsi tersebut berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aceh. Penangkapan terdakwa dilakukan di kontrakan di Jalan Ciamis – Banjar tepatnya di Daerah Warung Jeruk, Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Kajari Ciamis Erny Veronica Maramba mengatakan penangkapan DPO ini dilakukan oleh tim Intelejen Kejaksaan Agung yang dibantu atau bersama-sama dengan tim Intelejen Kejaksaan Negeri Ciamis.
“Jumlah kerugian uang negara sebesar Rp 754 juta dan pidana berdasarkan putusan MA terdakwa di jatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta,” katanya, Selasa (24/5/2022).
Menurutnya, saat ditangkap terdakwa ini sedang berada di kebun dekat tempat tinggalnya atau kontrakannya. Jadi, terdakwa ini memang sudah dipantau sebelumnya oleh Kejaksaan Agung.
“Berdasarkan identitas dari terdakwa sendiri tempat tinggalnya memang di Kabupaten Indramayu. Kalau asli Aceh atau tidaknya saya kurang mengetahui betul,” tuturnya.
“Kami mensupport membantu tim Intelejen Kejagung, jadi yang lebih mengetahui terdakwa ini Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Negeri Bener Meriah,” tambahnya.
Erny menambahkan, selanjutnya tim Intelejen akan membawa terdakwa ke Kejati Jawa Barat dan akan dititipkan di sana. Kemudian nanti dari tim Intelejen atau dari Penuntut umum Kejari Kabupaten Bener Meriah, Aceh yang akan menjemput terdakwa.
“Kalau ini terdakwanya satu, tapi untuk posisi kasus secara persisnya kami tidak mengetahui. Tapi ini berdasarkan putusan MA,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)