Kamis, April 25, 2024

Kejaksaan Ciamis Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Finger Print

Berita Ciamis (Djavatoday.com) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menerapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan finger print sekolah SD dan SMP di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tahun 2017/2018, Senin (31/5/2021).

Dua tersangka itu YSM adalah rekanan pengadaan finger print. Sedangkan WH yang saat itu sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis, namun kini menjabat sekretaris di salah satu dinas di Kabupaten Pangandaran.

Kejari Ciamis kemudian langsung melakukan penahanan tersangka YSM di Lapas Kelas IIB Ciamis. Sedangkan WH karena kondisinya sakit, sementara dibawa ke rumah sakit.

Pada saat eksekusi, tersangka WH dibawa menggunakan kursi roda kemudian dimasukan ke mobil ambulans. Sebelumnya, keduanya telah diperiksa berjam-jam.

“Kami Kejaksaan Ciamis melakukan penetapan tersangka terhadap dua orang kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi adanya penyelewengan dalam pengadaan mesin absensi atau finger print pada sekolah dasar atau SD, dan SMP se-Ciamis tahun anggaran 2017/2018,” ujar Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi.

Yuyun menerangkan, awalnya tersangka WH mengenalkan YSM kepada UPTD pendidikan setiap kecamatan menawarkan pengadaan finger print dengan harga Rp 4 juta. Padahal sebelumnya, YSM menawarkannya dengan harga Rp 2,4 juta. Ada ketentuan UPTD mendapat fee Rp 1 juta per unit sekolah yang bayar tunai, dan fee Rp 500 ribu yang kredit.

Lalu dilakukan rapat dengan kepala sekolah di beberapa UPTD kecamatan. Tujuannya melakukan pelatihan tata cara pemasangan dan pembagian mesin finger print. Pembayarannya sekolah menitipkannya ke UPTD sebesar Rp 4 juta.

“Padahal pada saat ini anggarannya belum ada dari dana BOS, itu untuk tahun 2018. Tetapi didahulukan pengadaannya pada tahun 2017. Pembayarannya pun menggunakan dana talangan yang kemudian diganti dari dana BOS. Itu mendahului dan sudah pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Selain itu, Yuyun mengatakan modus yang dilakukan tersangka dengan menutup merek mesin absensi asli dengan stiker dari perusahaan YSM. Sehingga mesin tersebut tidak dapat dicari oleh siapapun di pasaran. Hal ini merupakan penjurusan. Sedangkan rekanan YSM membeli mesin absensi finger print itu dengan harga Rp 1.540.000, belum termasuk ongkir dan pajak.

“Ada 430 sekolah SD di Ciamis yang membeli mesin absensi ke YSM,” ucapnya.

Dalam kasus ini, ada Mark up atau menaikan harga barang dalam pengadaan pembelian mesin absensi. Hal ini menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp 800 juta lebih.

“Ada Mark up dari pengadaan ini. Dimana pembelian mesin finger print ini di mark up sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 804.315.000 berdasarkan hasil audit,” jelasnya.

Dua tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Ancamannya minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara. (Ayu/CN/Djavatoday)

Tebing di Sadananya Ciamis Longsor, Satu Rumah Terancam

Djavatoday.com,- Tebing sepanjang 6 meter dengan tinggi 8 meter dan lebar 4 meter di Desa Sadananya, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis longsor, Rabu (24/4/2024). Dampak tebing...

Dinsos Ciamis Salurkan Bantuan untuk Warga Sukadana dari Sentra Batu Raden

Djavatoday.com,- Dinas Sosial Kabupaten Ciamis telah menyalurkan bantuan kepada salah satu warga di Desa Bunter, Kecamatan Sukadana. Bantuan tersebut berasal dari Sentra Batu Raden Kementerian...

Warga Desa Baregbeg Ciamis Ini Sumringah dapat Bantuan Rutilahu

Djavatoday.com,- Sutara warga Dusun/Desa Baregbeg, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis sumringah karena mendapatkan bantuan dari program Rutilahu. Program rumah tidak layak huni (Rutilahu) tersebut dari Pemerintah...

Hujan Deras, Tanah Longsor Terjang Desa Bendasari Ciamis

Djavatoday.com, - Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda wilayah Kabupaten Ciamis pada Selasa (23/4/2024) sore hingga malam, menyebabkan tanah longsor di Desa Bendasari, Kecamatan...

Terpopuler

Lainnya