Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan sejumlah kepala daerah terkait masa jabatan kepala daerah yang terpotong. Sehingga masa akhir jabatan Bupati Ciamis yang semula sampai 31 Desember 2023 kini menjadi 20 April 2024. Lalu aapa tanggapan Bupati Ciamis?
Menanggapi putusan MK itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengaku akan taat hukum dan mengikuti aturan yang berlaku. Sejak dulu, Herdiat menyampaikan tidak mempersoalkan apabila masa jabatan yang terpotong.
“Dari dulu saya sudah sampaikan aturannya harus berhenti sampai 31 Desember 2023 itu tidak masalah. Intinya kita menghormati mentaati aturan yang berlaku,” ujar Herdiat, Sabtu (23/12/2023).
Herdiat mengaku telah menyimak putusan MK itu. Menyatakan masa akhir jabatan terhitung tanggal pelantikan.
“Rasanya biasa-biasa saja, ini tugas yang harus dijalankan,” ucapnya.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Ciamis Budi Yudia menambahkan, terkait putusan MK itu, Pemkab Ciamis akan koordinasi dengan Pemprov Jabar.
“Mengenai putusan MK terkait masa jabatan kepala daerah sudah kita lihat bersama. Tindaklanjutnya, kami akan koordinasi dengan Kemendagri dan juga Pemprov Jabar. Terkait pasal 201 ayat 5 Undang-undang Pilkada,” ungkapnya.
Menurut Budi, menyimak putusan MK tersebut, kepala daerah yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 dari hasil pemilihan 2018, memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan. Sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2024.
“Sebelumnya terkait akhir masa jabatan Bupati kita sudah kirim ke Provinsi Jabar dan Kemendagri berakhir 31 Desember 2023. Sekarang dengan adanya putusan MK, maka akan koordinasi lagi,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)