Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini memproses uji materiil UU Nomor 7/2017 tentang pemilu sistem proporsional terbuka yakni sistem coblos nama caleg. Sistem pemilu tertutup atau sistem coblos partai hanya menguatkan model kekuasaan partai.
Akademisi Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Dosen Ilmu Politik Fisip Unigal Agus Dedi menyebut pemilu sistem proporsional terbuka lebih baik. Sedangkan pemilu tertutup hanya akan menurunkan minat masyarakat untuk masuk partai politik.
Agus Dedi menyebut pemilu terbuka bisa memberikan peluang bagi anggota partai memperjuangkan dirinya supaya mendapat suara terbanyak. Sehingga harapannya untuk meraih kursi dalam pemilihan legislatif dapat tercapai.
“Sedangkan untuk pemilu tertutup itu domainnya ada pada ketua umum. Sehingga hanya orang yang dekat ketua umum saja yang berpeluang untuk memperoleh kursi, meski tidak mendapat dukungan dari masyarakat,” ujar Agus Dedi, Selasa (14/2/2023).
Agus pun lebih setuju agar pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. Hal tersebut dapat memungkinkan masyarakat masuk partai politik. Ada pun persaingan antar kandidat itu secara sehat meski dalam internal partai.
“Anggota partai melaksanakan kampanye dengan harapan memperoleh suara terbanyak yang akhirnya mendapat kursi,” jelasnya.
Menggunakan pemilu sistem tertutup malah akan mengurangi animo masyarakat berpartisipasi masuk partai politik.
“Ngapain juga kan ya masuk partai politik, misalkan ada rencana masuk tapi tidak dekat dengan ketua partainya. Padahal dalam ketentuan pun organisasi partai politik harus bisa mengakomodir 30 persen perempuan,” tegasnya.
“Intinya lebih baik sistem pemilu proporsional terbuka. Kalau tertutup jadi demokrasi ini tidak jalan,” katanya. (Ayu/CN/Djavatoday)