Ciamis (Djavatoday.com),- Dewan Kebudayaan Ciamis menyerahkan kasus penginjak batu Situs Ciung Wanara ke kepolisian. Ketua Dewan Kebudayaan Ciamis Yat Rospia Brata telah melaporkannya ke Polres Ciamis.
Yat meminta masyarakat agar tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh pihak yang bertanggung jawab dan memperkeruh suasana. Seyogyanya kasus tersebut kini telah diproses.
“Sekarang dalam proses dan sudah dilaporkan ke kepolisian,” ujar Yat Rospia Brata, saat pertemuan dengan para kabuyutan dan elemen masyarakat di Disbudpora Ciamis, Kamis (9/10/2020).
Yat membenarkan aksi naik batu patilasan Situs Ciung Wanara oleh dua wisatawan menimbulkan reaksi dari berbagai pihak di Ciamis. Kedua wisatawan itu beralasan atas petunjuk dari guide, yang memang ternyata guide tersebut tidak mengetahui apa pun.
“Dalam pertemuan ini pada intinya kami ajak masyarakat untuk tenang dan menahan diri. Sekarang tinggal kita ikuti proses hukum terkait penginjak batu lambang peribadatan,” terangnya.
Yat Rospia Brata mempersilahkan masyarakat maupun kabuyutan untuk menanyakan langsung ke kepolisian. Terkait dengan kelanjutan proses penginjak batu patilasan Situs Ciung Wanara sudah sejauh mana.
“Kita terus kawal prosesnya di kepolisian. Terkait permasalahan ini sehingga nantinya ada kepastian hukumnya seperti apa,” jelas Yat.
Guna mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari, pemelihara maupun kuncen situs untuk memberi tanda husus di setiap lokasi peninggalan.
“Kejadian di Situs Ciung Wanara Karangkamulyan ini terjadi karena adanya seorang yang katanya pemandu tapi tidak tahu tentang sejarahnya. Kemungkinan hanya asal bicara lalu dipecaya oleh pengunjung. Kepada pengunjung sebaiknya meminta langsung bantuan kepada pengelola situs, tidak asal bawa pemandu dari luar. (Alsya/Djavatoday)