Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Setelah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan finger print atau mesin absensi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/9/2021).
“Saya sampaikan untuk penanganan perkara Tipikor penyelewengan pengadaan mesin absensi pada SD dan SMP di Kabupaten Ciamis 2017/2018 dengan kerugian negara Rp 804.315.000 sudah sampai tahapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A,” ujar Kajari Ciamis Yuyun Wahyudi di Kejari Ciamis.
Yuyun menjelaskan adapun dua terdakwa yakni WH saat menjabat sebagai Sekdis Pendidikan Ciamis 2017/2018 dan YSM selaku penyedia finger print. Ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Mei 2021.
Dalam kasus penyelewengan pengadaan finger print ini, Kejari Ciamis telah mengumpulkan alat bukti. Diantaranya 52 saksi, 2 orang ahli dari LKPP dan Auditor Kejati Jabar. Alat bukti surat dan bukti lainnya sebanyak 61 item.
“Dengan alat bukti ini kami memiliki keyakinan perkara ini untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Yuyun.
Kasus Korupsi Finger Print di Ciamis
Awalnya tersangka WH mengenalkan YSM kepada UPTD pendidikan setiap kecamatan menawarkan pengadaan finger print dengan harga Rp 4 juta. Padahal sebelumnya, YSM menawarkannya dengan harga Rp 2,4 juta. Tapi kemudian disepakati harganya Rp 4 juta, dengan ketentuan UPTD bakal mendapat fee Rp 1 juta per unit apabila sekolah bayar tunai, dan fee Rp 500 ribu apabila kredit.
Lalu dilakukan rapat dengan kepala sekolah di beberapa UPTD kecamatan. Tujuannya melakukan pelatihan tata cara pemasangan dan pembagian mesin finger print. Pembayarannya sekolah menitipkannya ke UPTD sebesar Rp 4 juta.
Yuyun mengatakan modus yang dilakukan tersangka dengan menutup merek mesin absensi asli dengan stiker dari perusahaan YSM. Sehingga mesin tersebut tidak dapat dicari oleh siapapun di pasaran. Hal ini merupakan penjurusan. Sedangkan rekanan YSM membeli mesin absensi finger print itu dengan harga Rp 1.540.000, belum termasuk ongkir dan pajak.
Terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana talah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun ,2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (CN/Ayu/Djavatoday)