Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Angka kasus kecelakaan atau laka lantas di wilayah hukum Polres Ciamis mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Sepeda motor masih menjadi jumlah paling tinggi dalam kasus kecelakaan setiap tahunnya.
Pada tahun 2021, sebanyak 397 sepeda motor terlibat kecelakaan. Baru kemudian minibus 99 unit dan truk 38 unit. Pada tahun 2022 sampai bulan April, sepeda motor masih mendominasi angka kasus kecelakaan pada wilayah hukum Polres Ciamis. Sebanyak 215 sepeda motor terlibat kecelakaan, minibus ada 35 kendaraan dan truk 23 kendaraan.
Sementara itu, menurut data dari Unit Gakkum Polres Ciamis, jumlah kasus laka lantas pada tahun 2021 ada 309 kasus. Dari kasus ini korban meninggal sebanyak 134 jiwa. Sementara, bulan Januari sampai 24 Mei 2022 tercatat ada 186 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 78 jiwa.
“Berdasarkan data dari tahun lalu, kasus laka lantas ada kenaikan. Terakhir kasus kecelakaan bus Panumbangan,” ujar Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena, Selasa (24/5/2022).
Magdalena menjelaskan banyak upaya untuk menekan angka kecelakaan. Yakni preemtif, preventif dan represif.
Tindakan preemtif dengan pencegahan dan sosialisasi safety ridding. Caranya memberikan arahan kepada masyarakat, penyebaran pamplet, spanduk dan media mengenai keselamatan lalu lintas.
“Tindakan preventif menindak pelanggar lalu lintas baik teguran, penilangan yang tergelar melalui Operasi Keselamatan, Patuh atau Zebra secara rutin dalam setiap tahunnya. Tujuannya mencegah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” terangnya.
Kemudian refresif yakni penegakan hukum terhadap pelanggar atau terpidana laka lantas. Tujuannya untuk menciptakan rasa keadilan dan efek jera lewat sidang Pengadilan. Sehingga mendapat kepastian hukum bagi terpidana laka lantas. (Ayu/CN/Djavatoday)