Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kasus insiden susur sungai di Ciamis yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru saat ini belum masuk persidangan. Padahal kejadiannya sudah 7 bulan lalu.
Polres Ciamis telah menetapkan seorang guru sebagai tersangka pada Senin (22/11/2021). Tersangka merupakan penanggung jawab kegiatan susur Sungai.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronica Maramba menjelaskan perkara susur sungai tersebut berdasarkan laporan Jaksa Peneliti bahwa sudah melakukan pengembalian berkas pertama.
“Kemudian dari penyidik atas P19 yang diberikan Jaksa Peneliti telah mengembalikan lagi. Setelah melakukan koordinasi dan konsultasi antara penyidik dengan Jaksa Peneliti ternyata ada beberapa petunjuk yang belum lengkap,” ujar Erny, Senin (4/7/2022).
Sehingga sesuai dengan berita acara koordinasi dan konsultasi, berkas perkara kasus insiden susur sungai kembali ke penyidik. Namun sudah disampaikan P20, artinya kejaksaaan meminta perkembangan penyidikan yang dipandang sudah selesai.
“Artinya kami meminta perkembangan penyidikan yang dipandang selesai tapi masih melakukan koordinasi kembali karena masih di penyidik,” ungkapnya.
Terkait dengan deadline, Erny mengatakan saat ini berkas sedang dalam proses dan perkembangan penyidikan. Sehingga saat ini pihak kejaksaaan menunggu sampai lengkap dan siap menjalani sidang.
“Secara administrasi mengingatkan penyidik. Setelah P20a. Kami berharap penyidik terus melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan jaksa peneliti,” ungkapnya.
Menurut Erny, meski dalam proses penyidikan, saat ini tersangka tidak ditahan. Hal itu terlihat dalam surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
“Saya sekalipun ini dari Jaksa Peneliti ada pada berkas perkara, pemahaman kami itu tidak ditahan karena penahanan ada batas waktunya,” jelasnya.
Sebelumnya, Sejumlah siswa MTs tenggelam di Sungai Cileueur, Dusun Wetan, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jumat (15/10). Total ada 11 siswa meninggal. (Ayu/CN/Djavatoday)