Jumat, November 22, 2024

Kampung Adat Kuta Sebuah Kampung Unik Seribu Pantangan di Ciamis

Kampung Adat Kuta terletak di Desa Karangpaningal Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis. Destinasi wisata ini berada di sebelah timur laut kota Ciamis. Untuk mencapai lokasi ini kamu membutuhkan waktu sekitar satu jam perjalanan dari pusat kota Ciamis, dengan jarak kurang lebih 45 kilometer.

Setidaknya ada tiga faktor yang menjadikan Kampung Kuta dijuluki sebagai kampung adat. Pertama, rumah tinggal penduduknya mempunyai bentuk dan dibuat dari bahan yang sama. Kedua, adat istiadat yang masih terjaga. Ketiga adanya ketua adat yang mengendalikan dan mengawasi jalannya adat istiadat di kampung tersebut.

Ada dua versi mengenai arti ‘Kuta’ dalam penamaan Kampung Adat Kuta. Versi yang pertama menyebutkan bahwa, kata ‘Kuta’ berasal dari kata ‘Mahkuta’ atau mahkota yang dianggap sebagai ratunya perhiasan emas yang ada di Leuweung Gede. Sedangkan menurut versi yang kedua nama ‘Kuta’ sendiri berarti tembok atau benteng, karena wilayah ini berada di suatu lembah yang dikelilingi tebing.

Wilayah Kampung Adat Kuta memiliki luas sekitar 185.192 hektare. Sebagian besar lahannya digunakan untuk area perkebunan dan juga pesawahan. Mayoritas warganya bekerja sebagai penghasil gula aren. Karena lingkungannya yang masih terjaga, tak heran udara disini terasa begitu segar dan bebas dari polutan.

Kampung Adat Kuta memiliki banyak keunggulan, salah satunya memiliki banyak ancepan atau situs sejarah. Disini kamu bisa menemukan sekitar 24 ancepan yang memiliki keterkaitan dengan Kerajaan Galuh. Lima diantara ancepan itu antara lain Leuweung Gede (Hutan Keramat), Gunung Barang, Gunung Padaringan, Batu Goong, Ciasihan dan masih banyak yang lainnya.

Baca juga : 3 Situs di Ciamis yang Jarang Diketahui Banyak Orang

Sederet Pantangan di Kampung Adat Kuta

Karena masih menjalankan adat istiadat leluhur, maka ada beberapa pantangan yang tidak boleh dilanggar dan juga sejumlah peraturan yang harus ditaati baik oleh warga setempat ataupun pengunjung, diantaranya :

Dalam membangun rumah, tidak boleh menggunakan genteng dan tembok. Rumah harus berbahan bilik dan kayu dengan atap ijuk. Bentuknya harus rumah panggung. Tidak boleh ada jamban atau kamar mandi dalam rumah. Tempat penyimpanan beras harus dekat ke tempat tidur.

Dalam menentukan posisi rumah, dibuat dengan saling berhadapan dan tidak boleh memunggungi satu sama lain. Rumah juga tidak boleh berkerumun, dan diharuskan berderet dengan jumlah maksimal empat rumah. Selain itu jika ada perbaikan rumah, tidak boleh menambah ruangan ke arah timur atau utara.

Larangan di Leuweng Gede atau hutan keramat, jika hendak memasuki hutan keramat tidak boleh memakai pakaian dinas. Dilarang juga memakai baju serba hitam, memakai alas kaki, memakai perhiasan, meludah, buang air kecil dan sebagainya. Selain itu perempuan yang sedang datang bulan juga dilarang memasuki kawasan hutan keramat.

Tradisi di Kampung Adat Kuta masih terjaga kelestariannya. Salah satu diantaranya yaitu upacara adat Nyuguh yang rutin diadakan setiap tanggal 25 Safar. Keseniannya juga beragam seperti kesenian tayub, gondang, terbang, tari jaipong dan masih banyak yang lainnya.  (Willy/Djavatoday)

Longsor di Rancah Ciamis, Jalan Penghubung Kabupaten Kuningan Terancam

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Ciamis pada Rabu (20/11/2024) sore mengakibatkan longsor di Desa Sukajadi, RT 011/RW 003, Janggalaharja, Kecamatan...

Gelar Rakor Persiapan Pilkada 2024, Ini Pesan PJ Bupati Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan Pilkada serentak tahun 2024. Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya memimpin rapat koordinasi tersebut...

Damkar POS WMK Rancah Bersihkan Jalan Licin di Situmandala Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Akibat hujan deras yang melanda wilayah Situmandala pada Rabu malam (20/11/2024), material tanah dari saluran air terbawa arus hingga menutupi badan...

Warga Kertahayu Ciamis Ditemukan Tak Bernyawa Mengambang di Kolam

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Nanang Kurniawan (45), warga Dusun Kertaharja, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, ditemukan tak bernyawa mengambang di kolam ikan, Kamis (21/11/2024). Pos...

Terbaru