Djavatoday.com, Ciamis – Wilayah Kabupaten Ciamis kini berstatus level 1 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penetapan status diumumkan melalui Inmendagri nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-2019 di wilayah Jawa-Bali yang berlaku pada 4-17 Januari 2022.
“Alhamdulillah Kabupaten Ciamis sudah masuk level 1, artinya (penyebaran Covid-19) sudah terkendali,” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam rilis Prokopim Setda Kabupaten Ciamis, Selasa(4/1/2022).
Meski demikian, Herdiat meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam aktivitas sehari-hari.
“Namun, saya ingatkan kita agar tetap hati-hati dan waspada. Tetap disiplin prokes, dan tolong masker jangan sampai lepas, karena Covid-19 masih ada,” imbau Herdiat.
Ia mengungkapkan, cakupan vaksinasi dosis per-tanggal 4 Januari 2021 untuk dosis 1 telah mencapai total 71,36 persen. Sementara untuk dosis 1 lansia 94,20 persen.
Herdiat menuturkan, status PPKM baru turun pekan ini karena sebelumnya angka capaian vaksinasi kinerja belum memenuhi standar kategori level 1.
“Berkat kerja keras dari unsur TNI, Polri dan para tenaga medis di Kabupaten Ciamis capaian vaksinasi mencapai 71,36 persen,” ungkapnya.
Lanjutnya, dalam perlakukan pada PPKM level 1 akan lebih longgar terhadap pergerakan di masyarakat.
“Dengan diterapkannya PPKM level 1 nanti, diharapkan menjadi motivasi dalam menumbuhkan ekonomi di Kabupaten Ciamis,” harap Herdiat.
Bupati Ciamis pun memaparkan bahwa di wilayah kabupaten Ciamis kasus konfirmasi Covid-19nya zero atau tidak ada.
Namun, ia menghimbau masyarakat agar tetap waspada. Karena dari informasi yang ia dapat, varian baru Covid-19 yakni omicron telah masuk di Indonesia.
“Omicron sudah ada di Indonesia dan sudah ada transmisi lokal. Sebelumnya tertular dari orang Indonesia yang hendak keluar negeri dan pulang ke Indonesia,” tambahnya. *ArifinAT/Djavatoday