Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Mulai 1 September 2021, Jembatan Cirahong dilarang untuk mobil. Hanya kendaraan roda dua dan pejalan kaki yang boleh melintas di jembatan bersejarah ini.
Keputusan itu dikeluarkan oleh PT KAI Daop 2 Bandung, BTP Jawa Bagian Barat, Dishub Jabar, Diejenka dan Pemkab Ciamis dan Tasikmalaya.
“Pada tanggal 1-31 Agustus 2021 sudah dilakukan uji pembebanan pada Jembatan Cirahong. Yang diizinkan melintas itu pejalan kaki dan kendaraan roda dua,” ujar Manajer Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo dalam keterangan tertulisnya.
Dalam rekomendasi KNKT, semua jembatan yang berusia 100 tahun ke atas harus audit struktur jembatan secara menyeluruh. Sehingga Jembatan Cirahong kini dilarang untuk mobil.
“Dari hasil uji pembebanan, jembatan masih mungkin dilintasi roda dua dengan rekomendasi dilakukan pembatasan menunggu uji forensik,” ungkapnya.
Menurutnya, jembatan BH 1290 itu rawan korosi di bagian bawah jembatan. Karena banyak residu dari papan landasan yang membuat perawatan dan pembersihan baja menjadi sulit. Di Daop 2 Bandung ada 1.511 jembatan, 1076 di antaranya usianya lebih dari 100 tahun.
Penutupan lalu lintas Jembatan Cirahong dilarang untuk mobil guna memastikan perjalanan kereta api aman saat melintasi jembatan tersebut. Selain itu juga menjaga keselamatan pengguna jalan Jembatan Cirahong.
“Guna memastikan perjalanan kereta api aman dan nyaman,” katanya.
Sekadar diketahui, Jembatan Cirahong ini menghubungkan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya. Berada di atas Sungai Citanduy dengan panjang 66 meter.
Jembatan ini merupakan akses alternatif namun utama bagi kendaraan untuk aktivitas ekonomi dan lainnya warga Ciamis dan Tasikmalaya. Jembatan ini dibangun tahun 1893 saat zaman kolonial Belanda. (CN/Djavatoday)