Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satpol PP Ciamis memasang imbauan tentang amaliyah Bulan Ramadhan di setiap rumah makan, kafe serta tempat hiburan. Tujuannya supaya masyarakat dapat melaksanakan ibadah puasa dengan lancar.
Imbauan tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Ciamis nomor: 451/388/2023 tentang himbauan amaliyah bulan suci ramadhan dan idul fitri 1444 H.
- Kepada penyedia makanan/minuman, warung makan/restaurant untuk tidak melakukan pelayanan makan/minum di tempat kepada pembeli pada waktu puasa.
- Kepada penyedia jasa hiburan, karaoke dan sejenisnya tidak ada aktifitas selama bulan suci ramadhan.
“Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari edaran Bupati Ciamis dan Maklumat Amaliyah Ramadhan. Berlaku untuk tempat makan dan tempat hiburan,” ujar Kepala Satpol PP Ciamis Uga Yugaswara.
Uga pun berharap supaya para pemilik usaha rumah makan dan lokasi hiburan dapat mematuhi imbauan itu. Supaya dalam menjalankan ibadah puasa Bulan Ramadhan berjalan lancar.
“Bagi tempat makanan tidak melakukan pelayanan di tempat selama waktu puasa. Menyesuaikan saja. Sedangkan untuk tempat hiburan sebulan penuh tidak melakukan aktifitas,” jelasnya.
Uga menegaskan bagi tempat makan dan tempat hiburan yang tidak mengindahkan imbauan itu, pihaknya akan melakukan teguran secara humanis dan persuasif.
“Namun bagi membandel setelah kami ingatkan tentunya akan kita berikan sanksi,” tegasnya.
Para pengusaha rumah makan, kafe dan tempat hiburan tidak keberatan dengan adanya pemasangan imbauan tersebut. Menurut mereka hal itu dapat menjadi dasar dalam melayani para pembeli terutama yang non-muslim. Supaya mereka membungkusnya tidak dimakan di lokasi.
Rumah makan biasa mulai mempersiapkan dagangannya pada pukul 14.00 WIB. Konsumen yang dari umat muslim biasa membeli makanan pada saat menjelang waktu berbuka. (Ayu/CN/Djavatoday)