Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dalam perhelatan Pilkada 2024. Untuk mempertegas hal itu, Pemkab Ciamis melalui BKPSDM Ciamis mengeluarkan surat edaran tentang Netralitas ASN.
Dalam edaran itu juga diingatkan mengenai larangan penggunaan program dan fasilitas negara saat perhelatan pemilihan kepala daerah 2024.
Kepala BKPSDM Ciamis Ai Rusli Suargi membenarkan hal itu. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Bawaslu Ciamis tentang netralitas ASN, TNI-Polri dan pejabat negara. Edaran imbauan itu ditandatangani oleh Sekda Ciamis Andang Firman Nomor 800.1.6.2/857/BKPSDM.4.
“Surat imbauan ini diterbitkan kaitan dengan netralitas ASN dan larangan penggunaan program dan fasilitas negara saat Pilkada. Surat ini ditujukan kepada seluruh OPD Pemkab Ciamis,” jelasnya, Selasa (9/7/2024).
Dalam surat edaran itu, Ai menyebut sebagai penegasan untuk ASN Pemkab Ciamis supaya menjaga integritas dan profesionalisme serta netralitas. Hal ini juga berdasarkan ketentuan perundang-undangan, di mana ASN tidak boleh berpolitik praktis dan berafiliasi dengan partai politik.
“Sudah jelas dalam aturan, baik sebelum atau sesudah penetapan calon kepala daerah, ASN harus tetap netral jangan memihak atau berpolitik praktis,” tegasnya.
Apabila ada ASN Ciamis yang kedapatan tidak netral, maka akan diproses dan disanksi sesuai dengan perbuatannya. Sanksinya dari mulai hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
“Aturan itu sesuai Pasal 2 ayat 7 PP 94 tahun 2022 tentang disiplin PNS,” ungkapnya. (Ayu/CN/Djavatoday)