Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Imbas kecelakaan mobil pikap tertabrak kereta api, jalur perlintasan KA tanpa palang pintu di Dusun Sumur Bandung, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, ditutup untuk mobil.
Petugas PT KA memasang sekitar 6 tiang pilar berukuran besar di kedua sisi perlintasan kereta api sejak Kamis (11/1/2024). Setiap sisi dipasang 3 tiang pilar yang terbuat dari beton. Meski ditutup untuk kendaraan mobil, namun sepeda motor masih bisa masuk dan melintas jalur perlintasan tersebut.
Kepala Desa Karangkamulyan Uus Uswandi membenarkan adanya pemasangan tiang pembatas di perlintasan KA tanpa palang pintu Ciomas Dusun Sumur Bandung. Pemasangan itu dilakukan setelah adanya kecelakaan yang menewaskan 1 orang pengendara mobil pikap yang tertabrak kereta api.
“Iya betul dipasang pembatas jadi mobil tidak bisa melintas, hanya cukup untuk sepeda motor,” ujar Uus, Jumat (12/1/2024).
Uus mengatakan terkait respons masyarakat atas penutupan perlintasan itu ada yang pro dan kontra. Menurut Uus, jalan itu merupakan jalur alternatif yang sudah ada sejak. Tujuannya untuk memperlancar roda perekonomian sekitar.
“Jalan itu juga sudah dibangun oleh Pemdes Karangkamulyan dan Pemkab Ciamis dari APBD Provinsi,” ungkapnya.
Ada juga masyarakat yang menanggapinya positif. Penutupan jalan tersebut sebagai upaya untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. PT KAI pun memiliki dasar untuk melakukan penutupan jalur perlintasan KA itu.
“Sejak 2022 mereka juga melakukan komunikasi dengan pemerintah desa untuk melakukan penutupan perlintasan kereta api tanpa palang pintu karena membahayakan,” jelasnya.
Menurut Uus juga saat ini kecepatan kereta api saat ini mencapai 90-100 km/jam, berbeda dengan dulu yang hanya 50-60 km/jam.
“Sekarang laju kereta juga lebih halus saat melintas sehingga tidak terlalu terdengar,” ucapnya. (Ayu/CN/Djavatoday)