Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemkab Ciamis menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah di Aula Setda Ciamis, Senin (12/4/2021).
Dalam kesempatan ini Pemkab Ciamis mengeluarkan edaran tentang panduan ibadah Ramadhan di Ciamis selama pandemi COVID-19. Edaran tersebut telah dikirim ke Kecamatan dan Desa-desa.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya meminta kepada para camat dan kepala desa untuk memantau pelaksanaan ibadah puasa di daerahnya. Herdiat mengimbau masyarakat agar buka dan sahur dilaksanakan di rumah masing-masing hanya dengan keluarga inti.
“Ibadah salat Tarawih, Itikaf, pengajian ceramah, kuliah subuh hanya 15 menit. Peringatan Nuzulul Qur’an bisa dilaksanakan tapi dibatasi 50 persen dari kapasitas masjid. Harus menerapkan protokol kesehatan,” ujar Herdiat.
Pengurus masjid wajib menunjuk petugas dalam menerapkan protokol kesehatan. Petugas ini harus melakukan penyemprotan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk. Mengatur jarak jamaah sekitar 1 meter Dan setiap jemaah warga Ciamis membawa alat salat sendiri sajadah dan mukena saat melaksanakan ibadah Ramadhan.
Untuk rumah makan dan restoran baru bisa buka melayani konsumen mulai pukul 15.00 WIB. Saat ini PPKM Mikro masih berlaku sehingga jam tayang kafe, rumah makan dan sejenisnya tetap menyesuaikan PPKM Mikro.
“Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan
Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa,” ungkap Herdiat.
Selain ibadah Ramadhan di Ciamis Terkait dengan program vaksinasi, Pemkab Ciamis menegaskan akan tetap melaksanakannya seperti biasa. Hal ini menyusul adanya fatwa MUI yang memutuskan bahwa vaksin tidak membatalkan puasa.
“Vaksinasi tetap dilaksanakan karena ada fatwa MUI menyatakan vaksin tidak membatalkan puasa,” kata Herdiat. (CN/AY/Djavatoday)