Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Bawaslu Ciamis menyampaikan kegiatan pencegahan dan pengawasan pada saat pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Menurut keterangan yang diterima dari Bawaslu, Jumat (8/3/2024), Bawaslu Ciamis telah menjalankan komitmen guna memastikan proses pemilu berlangsung dengan adil, bebas dan jujur.
“Memastikan seluruh jajaran pengawas dari tingkat kecamatan hingga pengawas TPS,” ujar Jajang Miftahudin, Ketua Bawaslu Ciamis.
Jajang menjelaskan pengawasan dilakukan dari tahapan masa tenang, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.
“Kami memiliki kewajiban dalam melakukan pengawasan seluruh proses tahapan pemilu, terutama pada saya proses pemungutan dan penghitungan suara.
Jajang menjelaskan, ada 6 obyek pengawasan yang jadi dasar pengawasan Bawaslu Ciamis pada proses pemungutan dan penghitungan suara.
Antara lain yaitu, antisipasi TPS Rawan, tata cara/prosedur, pengaplikasian SIREKAP, akurasi data, gangguan keamanan, kejadian lainnya.
Jajang menegaskan, Bawaslu beserta seluruh jajaran pengawas adhoc yang tersebar di seluruh Kecamatan sampai ke tingkatan TPS, telah menyampaikan laporan hasil pengawasan.
“Itu hasil pengawasan Bawaslu berserta jajaran Adhoc dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2024. Secara garis besar tidak ditemui kejadian khusus yang berdampak fatal dan mencederai proses,” jelasnya.
Menurut Jajang demokrasi di Kabupaten Ciamis selalu ada ruang pencegahan, ruang persuasif yang dapat ditempuh terlebih dahulu Sehingga tidak ditemui kejadian khusus yang berdampak pada mencederai proses Pemilu.
“Nyatanya mencegah lebih baik dari pada melakukan penindakan,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)