Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polisi telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum (41), pelaku pembunuhan dan pemutilasi istrinya. Periksaan kejiwaan dilakukan oleh dokter Andi Fatimah spesialis kejiwaan RSUD Ciamis. Hasilnya Tarsum dirujuk ke RS Jiwa Cisarua, Bandung.
Pelaku mutilasi itu dirujuk ke RS Jiwa Cisarua untuk dirawat dan di observasi.Proses observasi itu rencananya berlangsung selama 14 hari. Selama proses observasi polisi pun tetap melaksanakan penjagaan.
“Tersangka akan dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi lebih lanjut. Untuk menentukan layak dan tidaknya dilakukan proses selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin usai mendampingi dokter melakukan pemeriksaan kejiwaan.
Kasat menyebut proses observasi tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari.
“Diagnosanya menurut dokter kejiwaan perlu observasi karena mengalami depresi. Makanya untuk tahu tingkatannya itu belum bisa dipastikan. Nanti ada surat rujukannya yang disampaikan ke psikiater yang di rumah sakit jiwa Cisarua,” kata Joko.
Polisi pun kini menunggu surat rujukan dari dokter kejiwaan RSUD Ciamis. Secepatnya polisi akan membawa Tarsum ke RS Jiwa Cisarua.
“Observasi lebih lanjut dan untuk supaya mendapat perawatan. Kalau di RSUD Ciamis tidak ada tempat khusus. Maka untuk perawatannya dirujuk ke RS Jiwa Cisarua,” jelasnya.
Sebelumnya, Tarsum (41) membunuh dan memutilasi istrinya, Yanti (40). Perbuatan keji itu dilakukan Tarsum di kampungnya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Kegilaan Tarsum itu rupanya dilatarbelakangi masalah ekonomi.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Jumat (3/5/2024) pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, warga desa digegerkan dengan kabar pembunuhan yang dilakukan Tarsum kepada istrinya. Tarsum juga memutilasi bahkan menawarkan daging istrinya kepada warga.
“Awalnya saya tidak tahu ada pembunuhan. Pelaku itu bawa baskom isi daging sambil berkata peser daging si Yanti, peser daging si Yanti (Beli daging Yanti). Jadi dagingnya dibawa keliling,” ungkap Yoyo. (Ayu/CN/Djavatoday)