Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Seorang guru sekolah dasar berstatus PPPK di Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya ke Polres Ciamis, Selasa (7/7/2026). Korban berinisial NN (48) mengaku mengalami peristiwa tersebut di lingkungan sekolah saat situasi sedang sepi.
Dugaan pelecehan itu diduga dilakukan oleh seorang pria yang mengaku sebagai wartawan. Selain mengaku dicium secara paksa, korban juga mengalami luka gores di bagian wajah saat berusaha melawan.
Kuasa hukum korban, Maman Sutarman, membenarkan laporan yang dibuat kliennya. Ia mengatakan peristiwa itu terjadi di ruang guru salah satu sekolah dasar di wilayah Panumbangan.
“Benar, klien kami berinisial NN (48), seorang guru PPPK di salah satu SD di Panumbangan, diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang oknum masyarakat yang mengaku wartawan,” ujar Maman saat ditemui di Polres Ciamis.
Maman menuturkan, berdasarkan keterangan korban, pria tersebut sebelumnya sudah beberapa kali datang ke sekolah dan sempat berinteraksi dengan pihak sekolah. Namun pada hari kejadian, korban diduga mendapat perlakuan yang tidak semestinya saat berada di ruang guru.
Menurut keterangan yang disampaikan korban, pria itu tiba-tiba masuk ke ruangan, kemudian merangkul dan mencium korban secara paksa. Saat korban berusaha menolak dan melawan, diduga terjadi kontak fisik yang menyebabkan luka pada wajahnya.
“Klien kami mengalami luka gores di bagian wajah. Dari keterangan korban, luka itu diduga terjadi saat korban berusaha melawan,” kata Maman.
Usai kejadian, korban disebut mengalami trauma dan ketakutan. Ia juga sempat mendapat penanganan medis di puskesmas setempat akibat luka yang dialaminya. Pihak keluarga kemudian berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Menurut Maman, laporan awal sebenarnya sempat disampaikan ke Polsek Panumbangan. Namun penanganan perkara kemudian diarahkan ke Polres Ciamis.
“Hari ini kami mendampingi korban membuat laporan polisi di Polres Ciamis agar peristiwa ini bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan terhadap seorang guru SD di wilayah Panumbangan. Polisi, kata dia, akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur.
“Terkait laporan yang masuk, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai SOP. Karena korbannya perempuan, perkara ini menjadi perhatian kami,” kata Carsono. (Ayu/CN/Djavatoday)

