Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis menangkap pemuda berinisial AY (22) warga Kecamatan Ciamis. Pemuda tersebut diduga telah membawa gadis dibawah umur ke hotel dan melakukan perbuatan asusila.
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis Iptu Afrizal Wahyudi Achmad menuturkan perbuatan asusila itu dilakukan AY pada Agustus 2020 lalu.
Waktu itu pelaku mengajak korban yang berstatus masih pelajar ke salah satu hotel di wilayah Ciamis.
“Pelaku bawa gadis ke hotel dan melancarkan perbuatan asusilanya di kamar hotel. Melakukan perbuatan layaknya suami istri,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis, Sabtu (17/4/2021).
Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, Satreskrim kemudian menangkap AY di rumahnya di wilayah Imbanagara pada Kamis (15/4/2021). Ketika ditangkap pelaku tidak melawan.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Melihat dari kasus pemuda bawa gadis dibawah umur ke hotel ini, Kasat mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi pergaulan anak supaya tidak terjerumus kepada perilaku menyimpang. Sehingga tidak menjadi korban tindak asusila.
“Pengawasan dan peran serta orang tua sangat dibutuhkan di zaman sekarang ini supaya tidak menjadi korban kejahatan. Juga tidak terjerumus menjadi pelaku kejahatan. Ini merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (AY/CN/Djavatoday)