Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sejumlah umat islam di Kabupaten Ciamis mendeklarasikan Front Persatuan Islam di komplek Ponpes Al Hasan, Senin (4/1/2021). Setelah FPI atau Front Pembela Islam dilarang pemerintah.
Deklarasi di Ciamis ini supaya dapat memperluas cakupan untuk melaksanakan misi yakni Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
“Dapat memberi manfaat besar untuk kehidupan masyarakat, bangsa dan juga negara. Ini sesuai dengan amanat konstitusi, yakni seluruh masyarakat Indonesia berhak berserikat, berkumpul dan berpendapat,” ujar Ketua Front Persatuan Islam KH Titing Kamal Al Barizi.
Terkait dengan akan didaftarkan ke Kesbang pihaknya menunggu arahan dari pusat. Namun yang jelas saat ini sudah melaksanakan deklarasi.
“Deklarasi ini dilakukan karena memang sudah mendapat lampu hijau dari Kemenkumham,” jelasnya.
Titing menjelaskan sudah merupakan kewajiban seluruh umat islam yang beriman bertugas menegakan amar maruf nahi munkar. Hal ini pun sudah jelas diterangkan dalam Al Quran dan hadis.
Terkait dengan struktur organisasi Front Persatuan Islam, Titing menjelaskan saat ini dalam tahap penyusunan. Setelah ini, pihaknya pun bisa melakukan upaya-upaya yakni dengan menjaga NKRI, menjaga ulama serta menyatukan umat dengan menerapkan syariat islam dalam kehidupan sehari-hari.
“Meskipun kita ini negara dengan NKRI dan UUD 1945 tapi bisa menjalankan syariat islam. Gerakan kami yakni sesuai dengan misi, amar maruf nahi munkar,” pungkasnya. (CN/AY/Djavatoday)