Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemkab Ciamis tengah melakukan persiapan menghadapi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021. Pada pelaksanaannya nanti, Fasilitas umum di Ciamis akan dipasang garis polisi untuk mencegah warga berkunjung saat ditutup.
Sekadar diketahui, saat ini Kabupaten Ciamis masuk dalam level 3 Situasi Pandemi Covid-19. PPKM Darurat ini pun dilaksanakan di 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan pada saat PPKM Darurat fasilitas umum di Ciamis baik di perkotaan maupun di kecamatan harus ditutup. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerumunan. Sebab, taman menjadi salah satu sarana masyarakat berkumpul.
“Jadi kita harus siap melaksanakan PPKM darurat. Sebagai langkah untuk mengatasi penyebaran Covid-19 yang kini mengalami peningkatan dan sebagai tindak lanjut keputusan dari Pemerintah Pusat. Ini demi keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ujar Herdiat saat rapat di Setda Ciamis, Jumat (2/7/2021).
Selain menggaris polisi, Pemkab Ciamis pun akan menyiagakan petugas yang siap memantau fasilitas umum di Ciamis. Sehingga ketika ada masyarakat yang datang diimbau untuk kembali pulang ke rumahnya dan tidak melakukan aktivitas di tempat umum.
Selain Alun-alun Ciamis, Taman Lokasana, juga sejumlah taman lain yang berada di kecamatan-kecamatan akan ditutup.
Herdiat menyatakan dalam pelaksanaan PPKM darurat ini, selain sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan juga implementasi pelaksanaannya. Seluruh ketentuan dalam PPKM Darurat ini perlu dijalankan dan melibatkan seluruh pihak untuk mengawasinya.
“Kita tidak boleh lengah, dalam melaksanakan PPKM darurat ini. Semua harus terlibat, memantau dan mengawasinya,” jelas Herdiat.
Terkait dengan perkantoran, Pemkab Ciamis pun akan melaksanakan work from home atau WFH 100 persen. Kecuali perkantoran yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat.
“Beberapa SKPD ada yang work from office, karena harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Diantaranya Dinas Kesehatan, RSUD dan Disdukcapil,” katanya. (Ayu/CN/Djavatoday)