Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sebanyak 4 layanan yang ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis pada tahun 2024 ini tidak lagi dipungut retribusi alias gratis.
4 layanan Dishub Ciamis itu yakni Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor, Pelayanan Kendaraan Penumpang dan Bus Umum Terminal, Pelayanan Izin Trayek dan juga Pengendalian Lalu Lintas penggunaan ruas jalan tertentu (retribusi Bongkar Muat).
Sekretaris Dishub Ciamis Rissa Sugara membenarkan hal tersebut. Pada tahun ini 4 layanan yang ada di Dishub Ciamis tak lagi ditarik retribusi. Hal itu dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Berdasarkan juga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Sesuai amanat undang-undang untuk layanan yang tidak boleh dipungut pada tahun 2024. Yakni Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor. Pelayanan Kendaraan Penumpang dan Bus Umum Terminal. Pelayanan Izin Trayek dan juga Pengendalian Lalu Lintas penggunaan ruas jalan tertentu (retribusi Bongkar Muat).” Ujarnya.
Menurut Rissa, kebijakan itu sudah berlaku sejak 1 Januari 2024. Sejak saat ini Dishub Ciamis pun tak lagi melakukan pungutan retribusi untuk 4 layanan tersebut.
Meski demikian, masih ada beberapa layanan yang berpotensi menjadi pendapatan asli daerah. Meski pun kini kehilangan PAD dari 4 layanan. Ada pun layanan yang retribusinya masih berjalan adalah pelayanan parkir tepi jalan umum, layanan parkir tempat khusus di luar badan jalan dan pemanfaatan aset daerah seperti sewa lahan toko, toilet terminal. (Ayu/CN/Djavatoday)