Berita Ciamis (djavatoday.com) – Guna memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pasal-pasal pelanggaran hukum dalam PPKM Darurat, Kejari Ciamis branding mobil dinas dan melaksanakan woro-woro.
Di kaca belakang mobil terlihat sejumlah pasal-pasal terkait ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Ini merupakan peran serta kami dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pasal-pasal ancaman pidana pelanggar prokes di masa pandemi COVID-19,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Yuyun Wahyudi.
Yuyun mengatakan selain branding mobil dinas, Kejari Ciamis juga melakukan woro-woro pasal ancaman pidana bagi pelanggar prokes terlebih di masa PPKM darurat.
“Kami juga ingin memberikan yang terbaik buat masyarakat Ciamis, salah satunya dengan woro-woro. Jadi bukan hanya Satpol PP dan Dishub saja yang melaksanakan woro-woro, kami juga sama,” tegasnya.
Dalam pelaksaannya, pihaknya berkeliling ke berbagai tempat dan sektor lainnya. Tidak hanya itu pihaknya juga bersama TNI Polri akan terus memberikan sosialisasi untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Bila ada warga yang melanggar protokol kesehatan, akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Yuyun berharap dengan sosialisasi melalui woro-woro dan mobil yang dibranding pasal-pasal ancaman pidana pelanggar proses masyarakat lebih paham lagi. Sehingga pelanggar prokes bisa diminimalisir dan penyebaran Covid-19 juga bisa ditekan,” pungkasnya.
Selain branding mobil dinas, melakukan woro-woro, Kejari Ciamis juga menempatkan spanduk di sejumlah titik keramaian. (Ayu/CN/Djavatoday)