Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menggeledah sebuah pabrik pengolahan limbah kayu di Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis, Jumat (11/2/2022).
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas dana bergulir dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun dengan anggaran sebesar Rp 39,9 miliar.
Kejari Ciamis pun langsung melakukan penyitaan tanah dan bangunan pabrik tersebut untuk kepentingan penyidikan. Pabrik tersebut milik PT Rona Niaga Raya.
“Kami melaksanakan penyitaan tanah dan bangunan pabrik dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas dana bergulir dari BLU Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan anggaran Rp 39,9 miliar,” ujar Kasi Pidsus Kejari Ciamis Andi Manapang.
Saat melakukan penggeledahan, petugas mengecek dan mencocokkannya dengan data RAB, baik fasilitas pabrik, ruang produksi hingga mesin pengolahan limbah kayu. Petugas juga menggeledah ruang kantor, gudang dan fasilitas lainnya.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas Kejari Ciamis langsung memasang spanduk bertuliskan penyitaan di pintu dan pagar pabrik.
“Barang yang ada di dalam pabrik yang bisa diamankan kita ceklis. Supaya tidak ada kehilangan dan rusak,” ungkapnya.
Menurut Andi, sejauh ini barang yang ada sudah sesuai. Pengecekan pun kembali akan dilakukan di sesi berikutnya. Dalam penanganan dugaan korupsi ini, Kejari Ciamis telah memeriksa sejumlah saksi. Meski sudah masuk ke tahap penyidikan, Kejari Ciamis belum menetapkan tersangka.
“Belum ada penerapan tersangka. Untuk kerugian negara belum bisa kita taksir, nanti keputusan BPK,” tuturnya.
Andi menyatakan terbongkarnya dugaan tindak pidana korupsi ini atas laporan masyarakat. Kemudian Kejari Ciamis melakukan penyelidikan dan kini tahap penyidikan.
Menurut informasi, pabrik pengolahan limbah kayu ini berdiri sejak 2018 lalu. Pabrik sempat beroperasi lalu berhenti pada tahun 2020 dengan alasan beberapa mesin rusak. (Ayu/CN/Djavatoday)