Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dua pengendara moge penabrak bocah Pangandaran kini sudah bebas. Setelah sebelumnya menjalani hukuman selama 4 bulan atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
Dua pengendara moge itu sebelumnya menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas. Keduanya ditahan di Lembaga Permasyarakatan kelas IIB Ciamis.
“Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Ciamis pulang tanggal 13 juli 2022 jam 21.25 WIB,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ciamis Rismanto, Jumat (29/7/2022).
Dua terdakwa yang merupakan pengendara motor gede (Moge) yang tabrak bocah hingga meninggal dunia di Pangandaran divonis 4 bulan penjara. Juga subsider 1 bulan dan denda Rp 12 juta.
Vonis tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis yang berlangsung pada Rabu (6/7/2022).
Vonis kepada dua orang terdakwa itu dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadi terdakwa terbukti secara sah, karena dengan kelalaiannya itu menimbulkan kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa.
Dalam sidang dua orang terdakwa Moge ini, Ketua Majelis Hakim, Beny Sumarno membacakan amar putusan dengan tidak menggunakan pengeras suara.
Hal-hal yang meringankan terdakwa dalam kasus ini yaitu, antara terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian.
Kemudian, ada permohonan dari pihak keluarga korban agar dapat meringankan hukuman terdakwa.
Tidak hanya itu, para terdakwa juga selama persidangan bersikap sopan. Pada saat kecelakaan, terdakwa membantu dan memberikan pertolongan keluarga korban. (Ayu/CN/Djavatoday)