Rabu, November 27, 2024

Dua Orang Kakek Bejat di Ciamis Cabuli Cucu Berusia 13 Tahun

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dua orang kakek berusia 70 tahun warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, diamankan Satreskrim Polres Ciamis. Kedua kakek itu diduga melakukan perbaikan cabul terhadap anak usia 13 tahun.

Seorang pelaku bernama Nandang (70) merupakan kakek kandung korban tega mencabuli cucu sendiri. Sedangkan pelaku lainnya bernama Sarji (70) adalah tetangga korban.

Kejadian itu terungkap ketika paman korban mendapat laporan dari tetangganya, bahwa korban seperti orang hamil. Kemudian pamannya memeriksakan korban ke bidan. Didapati kemaluan korban mengalami robek namun tidak hamil. Pamannya pun lalu melaporkannya ke kepolisian.

“Dua pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan tersangka. Tersangka N merupakan kakek kandung korban dan S adalah tetangga, keduanya berusia 70 tahun,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Kamis (14/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan, Nandang, kakek kandung korban melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Sedangkan tetangganya Sarji melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 kali.

Motif pelaku tega mencabuli korban yang masih berusia 13 tahun karena nafsu. Kakek korban melihat tubuhnya ketika setelah selesai mandi, kemudian melakukan cabul atau persetubuhan pada malam harinya di rumahnya.

Modus keduanya dengan bujuk rayu diiming-imingi korban akan diberi uang. Begitu juga tetangganya yang mengiming-imingi uang lalu melakukan persetubuhan.

“Tersangka mengiming-imingi uang Rp 15 ribu sampai Rp 35 ribu. Menurut pengakuan tersangka, tidak melakukan pengancaman hanya iming-iming uang,” ungkapnya.

Diketahui, korban diurus oleh kakeknya dalam satu rumah. Kedua orang tua korban bekerja di luar daerah. Kakeknya sudah lama bercerai dengan istrinya.

Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (2) UU nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 5 tahu. Dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Polres Ciamis dan TNI Bersinergi Jaga Kelancaran Pilkada Serentak 2024

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis bersama TNI melakukan langkah deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pilkada Serentak 2024....

Polres Ciamis Kerahkan 407 Personel untuk Pengamanan TPS di Pilkada Serentak 2024

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis Polda Jawa Barat mulai melakukan pergeseran pasukan Operasi Mantap Praja Lodaya untuk mengamankan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Apel pergeseran...

KPU Ciamis Tegaskan Pilkada Tetap Berlanjut Sesuai Tahapan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis secara resmi mengumumkan bahwa calon wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, yang meninggal dunia, dinyatakan...

Perangi Rokok Ilegal, Ini yang Dilakukan Satpol PP Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com), - Dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal ditengah masyarakat, Satpol PP Ciamis bersama Bea cukai Tasikmalaya dan APH lainnya telah melaksanakan...
Iklan Turut Berduka - Diskominfo
Iklan Turut Berduka - Pj Bupati Ciamis
Iklan Turut Berduka - Diskominfo
Iklan Turut Berduka - Pj Bupati Ciamis

Terbaru