DJAVATODAY.COM, CIAMIS,- Dokumen kependudukan di Ciamis kini diantarkan ke rumah oleh petugas Pos. Masyarakat tak perlu lagi harus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis. Layanan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya meluncurkan layanan ini bersama PT POS Indonesia kantor Ciamis di halaman Pendopo, Jumat (4/9/2020). Petugas Pos siap mengantarkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan sejenisnya ke 27 Kecamatan di Ciamis.
“Layanan antar dokumen kependudukan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Ciamis. Jadi warga tak perlu lagi datang ke kantor catatan sipil. Sehingga tidak terjadi potensi kerumunan di kantor layanan,” ujar Herdiat.
Herdiat mengingatkan juga kepada petugas POS untuk tetap melaksanakan tugasnya dengan memperhatikan protokol kesehatan. Jangan sampai saat bertugas membahayakan dirinya sendiri, yang nantinya akan berdampak juga kepada orang yang ada disekitarnya.
“Pelayanan ini kita lakukan bersama, untuk menekan jumlah terkonfirmasi positif. Semoga di Ciamis tidak terjadi penambahan jumlah pasien Covid-19. Jadi masyarakat harus betul-betul disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,” ucapnya.
Agus Ali Akbar, Kepala Disdukcapil Ciamis mengatakan, sedikitnya 26 ribu dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Terdiri dari Kartu Keluarga, KTP, KIA dan akta kelahiran. “Sekaran, seluruh dokumen yang diperlukan warga akan diantarkan ke rumah langsung sesuai alamat di 27 Kecamatan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Ciamis Egia Rizky menyatakan ini layanan sinergitas antara PT POS dengan Pemkab Ciamis. Kantor Pos hadir dalam memberikan solusi pelayanan, yakni dengan mengantarkan administrasi kependudukan ke masyarakat.
“Biaya ongkos kirim tidak dibebankan kepada warga, alias gratis. Ini merupakan terobosan baru dalam situasi pandemi. Masyarakat tinggal tunggu di rumahnya masing-masing. Layanan ini juga sempat diuji coba selama sebulan,” ucapnya.
Petugas POS langsung akan mengirimkan dokumen kependudukan kepada pemiliknya. Namun ketika dalam waktu dua kali pengiriman belum diterima oleh pemiliknya maka akan dititip ke Ketua RT. (CN/Djavatoday)