Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Ciamis kerja sama dengan MUI Ciamis Sosialisasi Pangan Asal Hewan (PAH) yang Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH) kepada para pelaku usaha potong hewan.
Sosialisasi digelar di Aula Balai Benih Ikan (BBI) Desa Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, Senin (11/12/2023). Sebanyak 125 pelaku usaha potong hewan mengikuti sosialisasi tersebut.
Plt Kepala Disnakkan Ciamis Ani Supiani mengatakan pemerintah akan menerapkan masa penahapan pertama kewajiban serifikat halal pada 17 Oktober 2024. Hal itu berdasarkan Undang-undang nomor 33 tahun 2024.
“Ada tiga kelompok prodak yang harus sudah bersertifikat halal. Yakni, produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan. Bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta hasil sembelih dan jasa penyembelihan,” ujar Ani.
Ani menyebut produk hasil sembelih dan jasa pengembelih di Ciamis masih ada yang belum sesuai syariat Islam. Teknisnya juga tidak menerapkan kesejahteraan hewan, sehingga mengalami stres tingga yang berakibat pada menurunnya kualitas daging.
“Daging segar yang dijual di pasar tradisional lebih banyak diproses tidak memenuhi kaidah ASUH. Untuk itu dalam sosialisasi ini, kami menggiring konsumen untuk lebih selektif dalam memilih daging ayam sesuai kriteria yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Pada sosialsisi ini, Disnakkan Ciamis menggandeng MUI Ciamis dan juga Kemenag sebagai narasumber. Mereka memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha potong hewan dan unggas, serta pelaku usaha berbahan dasar pangan asal hewan.
Ketua MUI Ciamis Saeful Ujun mengapresiasi upaya Pemkab Ciamis dalam melakukan sosialisasi tersebut.
“Kenapa kami dari MUI diajak dalam sosialisasi ini, karena disini ada ASUH, H nya itu adalah ketentuan sara, yakni halal,” jelasnya. (Andra/CN/Djavatoday)