Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis Dadang Mulyatna melaksanakan serah terima sertifikat hak atas tanah milik Pemkab Ciamis dengan sertifikat hak atas tanah Pemdes Sidarahayu, Kecamatan Purwadadi.
Pelaksanaan serah terima sertifikat tanah itu dilaksanakan di Kantor Desa Sidarahayu, Rabu (9/8/2023). Yakni 7 bidang tanah milik Pemkab Ciamis dan 2 bidang milik Pemerintah Desa Sidarahayu.
Pengadaan Tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam hal ini Dishub ke depannya direncanakan akan dibangun Terminal.
“Terminal itu semata-mata digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa Sidarahayu juga Kecamatan Purwadadi dalam Bidang Angkutan Orang maupun Barang sehingga menunjang aktivitas ekonomi. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Dadang Mulyatna.
Dadang mengatakan dengan penyerahan sertifikat tanah ke Dishub tersebut, maka dokumen resmi menjadi jelas. Hal ini sangat membantu dalam penataan, pengembangan dan pemanfaatan aset tanah tersebut. Sehingga aset tanah tersebut menjadi lebih berdaya guna untuk kedua belah pihak.
Dadang pun menjelaskan serah terima sertifikat tanah ini sebagai upaya membangun sinergitas antara Pemkab ciamis dengan Pemdes Sidarahayu. Diketahui, Desa Sidarahayu berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah dan Pemkab Pangandaran.
“Walau pun belum dibangun terminalnya, akan tetapi kami berupaya untuk penertiban administrasi pertanahan dahulu. Kerja sama dengan BPKD bidang aset, notaris dan Pemdes Sidarahayu,” ungkapnya.
Ditargetkan Dishub Ciamis akan membangun Terminal Angkutan orang dan barang pada tahun 2024 mendatang.
“Mudah-mudahan pada tahun depan, bisa kami bangun terminal angkutan orang dan barang antar provinsi maupun antar kabupaten. Sehingga roda perekonomian antar perbatasan tersebut bisa hidup dan masyarakat bisa sejahtera,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)