Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis gencar melakukan sosialisasi kebijakan parkir berlangganan untuk masyarakat Ciamis (Kepalang Manis). Salah satunya kepada Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Ciamis.
Plt Kadishub Ciamis Achmad Yani mengatakan program Kepalang Manis ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Salah satu potensinya dari retribusi parkir.
“Dengan parkir berlangganan ini dapat meningkatkan PAD dan juga memberikan layanan yang lebih baik dan murah untuk masyarakat,” ujar Achmad Yani, Rabu (25/1/2023).
Pembangunan daerah ditunjang dengan anggaran yang memadai. Pemerintah daerah harus mampu menggali potensi pendapatan asli daerah. Salah satunya melalui retribusi daerah.
Berkaitan hal itu Pemkab Ciamis harus berupaya menggali potensi pendapatan asli daerah untuk keberlangsungan pembangunan. Salah satu solusinya dengan parkir berlangganan.
Pada tahun 2020, Pemkab Ciamis menghiasi perubahan regulasi retribusi parkir. Sehingga menghasilkan Perda nomor 7 tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum. Serta Peraturan Bupati Ciamis Nomor 55 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan Tepi Jalan Umum.
Masyarakat wajib retribusi parkir berlangganan hanya membayar satu kali untuk satu tahun. Tarif parkir yaitu kendaraan roda dua Rp. 20.000, roda 4 Rp. 40.000 dan roda 6 Rp.60.000.
Harapannya, dengan sosialisasi parkir berlangganan kepada GOW ini dapat meneruskan informasi kepada jajarannya dan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa turut melaksanakan kebijakan pemerintah daerah ini. (Ayu/CN/Djavatoday)