Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis mengeluarkan imbauan terkait penggunaan klakson Telolet pada kendaraan bus dan truk. Dishub Ciamis melarang bus dan truk menggunakan atau membunyikan klakson tersebut di sepanjang jalan.
Aturan larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalan pasal 69, disebutkan suara paling rendah untuk klakson 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
Sekadar informasi, klakson Telolet belakangan ini sedang tren digunakan oleh bus pariwisata dan angkutan. Banyak anak-anak di pinggir jalan menunggu bus melintas dan meminta sopir bus untuk membunyikannya. Fenomena tersebut terjadi di berbagai daerah termasuk Ciamis.
Banyaknya anak-anak di pinggir jalan raya tanpa pengawasan orang tua tentunya cukup membahayakan keselamatan. Selain itu, bunyi klakson yang tidak wajar juga mengganggu ketertiban lalu lintas, sehingga khawatir berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Kepala Dishub Ciamis Dadang Mulyatna mengatakan imbauan tersebut tak hanya untuk mengatasi masalah polusi suara. Namun juga menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
“Kami menghimbau kepada para sopir bus. Atau truk. Supaya tidak menggunakan, membunyikan klakson Telolet. Di sepanjang jalan. Sebab hal ini mengganggu kenyamanan dan keselamatan dalam berkendara,” ujar Dadang, Kamis (24/8/2023).
Sesuai dengan aturan yang berlaku, para petugas Dishub Kabupaten Ciamis pun akan mengawasi dan memberikan teguran terhadap para sopir yang tetap menggunakan klakson telolet.
“Kami juga menyampaikan imbauan ini ke sejumlah PO Bus yang ada di wilayah Ciamis. Tentunya kami akan melakukan pengawasan,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)