Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis mengeluarkan surat edaran terkait larangan siswa SMP dan SMA sederajat membawa sepeda motor ke sekolah.
Larangan tersebut bertujuan sebagai upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya sepeda motor. Selain itu, untuk menghidupkan kembali sektor transportasi angkutan umum yang saat ini kondisinya sepi.
“Menurut data kecelakaan yang ada, pengendara di bawah usia minimum yang mengalami kecelakaan cukup banyak tiap tahunnya sekitar 25 persen,” kata Kepala Dinas Perhubungan Ciamis Dadang Mulyatna Senin (4/9/2023).
Guna menyebarluaskan edaran larangan tersebut, Dishub Ciamis pun melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah dan guru pengajar. Selanjutnya guru dapat menyampaikan larangan bawa sepeda motor tersebut ke siswa dan orang tua atau wakil.
“Para kepala sekolah dan guru mengimbau siswa sekolah untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah,” kata Dadang.
Selain itu, larangan ini juga dapat menghidupkan kembali moda transportasi angkutan umum. Para siswa diarahkan kembali menggunakan angkutan umum sesuai dengan trayek yang ada.
“Mengarahkan seluruh siswa siswi untuk menggunakan angkutan umum yang ada di Kabupaten Ciamis sesuai jalurnya,” ungkapnya.
Selanjutnya dalam edaran larangan itu, Dishub Ciamis mengimbau kepada sekolah untuk menerapkan sanksi disiplin bagi siswa siswi yang membawa kendaraan roda 2 atau lebih ke sekolah.
“Ini berlaku di seluruh daerah di Ciamis. Diantar orang tua atau juga saudara (bagi yang tidak terjangkau angkutan umum),” ucapnya.
Dadang menjelaskan, larangan siswa membawa sepeda motor tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 77 Ayat (1) menjelaskan bahwa “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”. Dimana batas usia minimal pemegang SIM adalah 17 (tujuh belas) tahun. (Ayu/CN/Djavatoday)