Selasa, April 23, 2024

Dishub Ciamis Ingatkan Angkutan Umum Soal Aturan Pemasangan Stiker Branding

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Menjelang Pemilu 2024, sejumlah calon memasang berbagai alat sosialisasi termasuk pada angkutan umum. Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis pun mengingatkan armada angkutan umum untuk mematuhi aturan mengenai pemasangan stiker branding itu.

Dishub Ciamis menyampaikan imbauan tersebut kepada DPC Organda (Organsiasi Angkutan Darat) Kabupaten Ciamis, untuk kemudian meneruskannya ke seluruh pengusaha angkutan.

“Sudah kami sampaikan melalui Organda Ciamis pada 15 November 2023 mengenai imbauan pemasangan stiker branding,” ujar Sekdis Perhubungan Ciamis Rissa Sugara.

Rissa mengatakan imbauan tersebut berdasarkan pada tindak lanjut dari Bawaslu Ciamis yang menginginkan surat mengenai rekomendasi penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS).

Dalam imbauan itu, Dishub Ciamis menyampaikan beberapa poin terutama tentang penggunaan kaca angkutan umum. Seperti kendaraan bermotor dengan kaca depan, belakang dan samping harus dari bahan yang tidak mudah pecah dan tembus pandang.

“Kaca harus tembus pandang dari dua arah. Tidak boleh menggubah bentuk orang atau benda yang terlihat lewat kaca itu,” ungkapnya, Selasa (21/11/2023).

Selain itu, apabila menggunakan kaca yang memiliki lapisan berwarna maka persentase tembus cahaya tidak kurang dari 40 persen. Lapisan berwarna tersebut juga tidak boleh menimbulkan pantulan cahaya baru selain pantulan cahaya kaca bening.

Angkutan umum juga tidak boleh menempel dan menempatkan sesuatu pada kaca mobil yang dapat mengganggu penglihatan atau pandangan pengemudi.

“Kaca kendaraan ada standar dan syarat tertentu. Penembusan kaca ber warna atau kaca berlapis bahan yang berwarna tidak boleh kurang dari 70%. Lalu penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas kaca, lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca,” ungkapnya.

Mengenai banyaknya APS atau pemasangan stiker branding caleg, Dishub bersama Bawaslu dan KPU serta tim gabungan melakukan penertiban.

“Kami bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap stiker itu,” ucapnya.

Ada pun penertiban yang dilakukan Dishub Ciamis bersama tim gabungan berlangsung dari 14-27 November 2023. “Kami turut terlibat aktif dalam penertiban untuk sisi lalu lintas di lapangan,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Satu Warga Cieurih Ciamis Ditemukan Tewas Tenggelam di Pantai Pangandaran

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Emuh Muhtadin (23) warga Dusun Lengkong, Desa Cieurih, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Pantai Pangandaran pada...

Sejumlah Warga Terdampak Bencana di Ciamis Dapat Bantuan dari Dinas Sosial

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Sosial Kabupaten Ciamis melalui Tagana menyalurkan sejumlah bantuan kepada warga terdampak bencana dan korban kebakaran. Perisitwa bencana alam dan kebakaran...

Sempat Heboh, Ada Truk Standing di Tanjakan Cibeka Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sempat heboh sebuah truk standing di Jalan Raya Ciamis. Truk bermuatan besi itu standing di Tanjakan Cibeka Jalan Ciamis-Banjar tepatnya di...

Saluran Irigasi di Panawangan Ciamis Longsor, Pasokan Air ke Sawah Terganggu

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Tebing saluran irigasi Cisalak di Dusun Palasari, Desa Bangunjaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, longsor. Perisitwa itu terjadi Minggu (21/4/2024). Tebing longsor itu...

Terpopuler

Lainnya