Senin, November 25, 2024

Dishub Ciamis Ingatkan Angkutan Umum Soal Aturan Pemasangan Stiker Branding

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Menjelang Pemilu 2024, sejumlah calon memasang berbagai alat sosialisasi termasuk pada angkutan umum. Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis pun mengingatkan armada angkutan umum untuk mematuhi aturan mengenai pemasangan stiker branding itu.

Dishub Ciamis menyampaikan imbauan tersebut kepada DPC Organda (Organsiasi Angkutan Darat) Kabupaten Ciamis, untuk kemudian meneruskannya ke seluruh pengusaha angkutan.

“Sudah kami sampaikan melalui Organda Ciamis pada 15 November 2023 mengenai imbauan pemasangan stiker branding,” ujar Sekdis Perhubungan Ciamis Rissa Sugara.

Rissa mengatakan imbauan tersebut berdasarkan pada tindak lanjut dari Bawaslu Ciamis yang menginginkan surat mengenai rekomendasi penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS).

Dalam imbauan itu, Dishub Ciamis menyampaikan beberapa poin terutama tentang penggunaan kaca angkutan umum. Seperti kendaraan bermotor dengan kaca depan, belakang dan samping harus dari bahan yang tidak mudah pecah dan tembus pandang.

“Kaca harus tembus pandang dari dua arah. Tidak boleh menggubah bentuk orang atau benda yang terlihat lewat kaca itu,” ungkapnya, Selasa (21/11/2023).

Selain itu, apabila menggunakan kaca yang memiliki lapisan berwarna maka persentase tembus cahaya tidak kurang dari 40 persen. Lapisan berwarna tersebut juga tidak boleh menimbulkan pantulan cahaya baru selain pantulan cahaya kaca bening.

Angkutan umum juga tidak boleh menempel dan menempatkan sesuatu pada kaca mobil yang dapat mengganggu penglihatan atau pandangan pengemudi.

“Kaca kendaraan ada standar dan syarat tertentu. Penembusan kaca ber warna atau kaca berlapis bahan yang berwarna tidak boleh kurang dari 70%. Lalu penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas kaca, lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca,” ungkapnya.

Mengenai banyaknya APS atau pemasangan stiker branding caleg, Dishub bersama Bawaslu dan KPU serta tim gabungan melakukan penertiban.

“Kami bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap stiker itu,” ucapnya.

Ada pun penertiban yang dilakukan Dishub Ciamis bersama tim gabungan berlangsung dari 14-27 November 2023. “Kami turut terlibat aktif dalam penertiban untuk sisi lalu lintas di lapangan,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Doel Sumbang Meriahkan Penutupan Kampanye Paslon Tunggal Pilbup Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ciamis nomor urut 2, Herdiat Sunarya dan Yana D Putra, menutup masa kampanye Pilbup...

Dinas Pendidikan Ciamis Borong 8 Penghargaan di Rakor Evaluasi Pendidikan 2024

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis mencatat prestasi gemilang dengan meraih delapan penghargaan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi dan Refleksi Implementasi Peningkatan Mutu...

FjG Ciamis Ajak Masyarakat Tidak Golput di Pilkada 2024 dan Berbagi 350 Paket Nasi Box

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Forum Jurnalis Galuh (FJG) Ciamis melaksanakan kegiatan bakti sosial yakni membagikan 350 Nasi Kotak kepada masyarakat yang ada disekitaran Kota Ciamis,...

PKH Ciamis Terima Bantuan 5 Unit Si Puma dari YBM UP3 Tasikmalaya

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- PKH Ciamis bersama Dinas Sosial Ciamis menerima 5 unit Si Puma dari YBM UP3 PLN Tasikmalaya bersama Srikandi PLN Tasikmalaya. Si Puma...

Terbaru