Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Sosial (Dinsos) Ciamis menerima Reunifikasi anak punk asal Ciamis yang sebelumnya terjaring razia Satpol PP dari Yogyakarta. Penerimaan dilakukan di halaman Kantor Dinsos Ciamis, Kamis (16/11/2023).
Penyuluh Sosial Pertama Dinsos Provinsi DIY Heru Rahmadan bersama rekannya Tutik Suryani menyerahkan anak punk itu secara langsung.
Heru menyebut, anak punk atas nama Dani itu adalah warga Ciamis yang selama ini telah mendapat pembinaan dari Dinsos Yogyakarta. Dani sebelumnya terjaring razia Satpol PP bersama kawannya yang menumpang sebuah truk dan menjadi pengamen.
Dani adalah wasga Kawali Ciamis, sedangkan 3 teman lainnya ada yang dari Pangandaran. Mereka selama ini ditempatkan di rumah perlindungan sosial selama 2 bulan.
“Kami kumpulkan dan kami lakukan assesmen dasar dan juga pendampingan psikologi,” katanya.
Bagi anak punk yang bukan warga DIY, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal untuk memulangkannya.
Heru berharap, semoga permasalahan sosial dari Dani selaku anak jalanan selesai dan tidak kembali lagi ke jalanan. Heri pun berharap Dani mendapat pembinaan di Ciamis.
Kadis Sosial Ciamis Eka Permana Oktabiana membenarkan adanya pemulangan anak jalanan dari Pemprov DIY. Ia adalah Dani warga Kawali Ciamis.
“Pemulangan ini kami sebut reunfikasi, mempertemukan kembali dengan keluarganya,” jelasnya.
Eka pun telah menghubungi pihak keluarganya dan langsung menjemputnya. Menurut Eka, selain Dani ada juga 3 orang lainnya yakni warga Pangandaran dan dua warga Tasikmalaya.
“Semuanya itu terjaring razia Satpol PP sewaktu ngamen di jalan Yogyakarta. Kemudian pemerintah DIY melakukan identifikasi dan penilaian lalu sekarang dipulangkan,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)