Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Suasana Aula Pesat Gatra Polres Ciamis tampak berbeda dari biasanya, Rabu (5/11/2025). Ruangan yang kerap digunakan untuk rapat dan kegiatan internal kepolisian itu, seketika berubah menjadi tempat sakral. Hiasan bunga, kursi tamu, hingga meja prasmanan tertata rapi layaknya pesta pernikahan.
Dari arah ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis, sepasang insan berjalan perlahan. Arif Rizqi Ramdan dan Neng Putri Wulansari, keduanya mengenakan busana pengantin putih yang serasi, melangkah didampingi petugas kepolisian menuju pelaminan sederhana yang disiapkan di aula. Namun di balik senyum gugup keduanya, tersimpan kisah yang pilu.
Pasangan muda itu merupakan tersangka dalam kasus pembuangan bayi yang sempat menghebohkan warga Panawangan, Kabupaten Ciamis. Bayi perempuan yang mereka lahirkan ditemukan warga di depan Musala Al Ibrahim beberapa waktu lalu. Kini, keduanya masih mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis menanti proses hukum yang berjalan.
Akad Nikah di Tengah Isak Tangis
Prosesi pernikahan diawali sambutan Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah, yang sekaligus menjadi saksi dalam akad tersebut. Petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kawali memimpin jalannya ijab kabul yang berlangsung khidmat dan penuh haru.
Tangis pecah saat mempelai wanita meminta restu kepada sang ayah untuk dinikahkan. Suasana hening sejenak, sebelum akhirnya kata “sah” terucap, disambut dengan isak tangis bahagia keluarga dan tamu yang hadir.
Seperti halnya pernikahan pada umumnya, keduanya saling mengucapkan janji suci, menyerahkan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp3 juta, dan menandatangani buku nikah. Usai akad, Arif mencium kening istrinya—sebuah momen sederhana yang menyiratkan penyesalan sekaligus tekad untuk memperbaiki hidup.
Hadir pula dalam acara tersebut perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, P2TP2A, serta jajaran pejabat Polres Ciamis yang turut memberikan dukungan moral. Tangis kembali pecah ketika kedua mempelai bersimpuh di hadapan orang tua masing-masing, memohon maaf dan doa restu. Prosesi diakhiri dengan ucapan selamat dari para tamu dan santap bersama diiringi alunan musik Sunda “Sabilulungan” yang menambah suasana hangat.
Kapolres Fasilitasi Pernikahan, Dorong Tanggung Jawab Orang Tua
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengaku bersyukur dapat memfasilitasi sekaligus menyaksikan pernikahan Arif dan Putri. Menurutnya, pernikahan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan simbol tanggung jawab dua insan yang sempat tersesat.
“Alhamdulillah, hari ini mereka telah sah menjadi pasangan suami istri. Keduanya juga berkomitmen untuk merawat anak yang telah dilahirkan,” ujar Kapolres.
Ia menuturkan, pihak kepolisian akan tetap memproses kasus hukum yang menjerat pasangan tersebut dengan tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Polres Ciamis juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri agar keduanya mendapat keputusan terbaik.
“Insyaallah mudah-mudahan ada kebaikan dan keajaiban bagi mereka. Dengan rasa tanggung jawab yang tumbuh, semoga keduanya bisa lepas dari jeratan hukum dan fokus mengasuh anaknya,” harapnya.
Kapolres mengungkapkan, keputusan untuk memfasilitasi pernikahan itu dilatarbelakangi keinginannya agar sang bayi tidak kehilangan kasih sayang kedua orang tuanya.
“Tidak ada istilah anak haram. Bayi itu lahir dalam keadaan suci. Karena itu, saya ingin menumbuhkan rasa tanggung jawab pada kedua orang tuanya untuk menjaga dan merawat kembali anak mereka,” tegasnya.
Menyesal dan Berjanji Menjadi Orang Tua yang Baik
Usai prosesi akad, pasangan itu tidak langsung meninggalkan Polres Ciamis. Mereka tetap harus menjalani proses hukum atas perbuatan yang dilakukan. Namun di sela kebahagiaan dan rasa sesal, Arif menyampaikan terima kasih kepada Kapolres dan seluruh pihak yang telah memberikan kesempatan untuk menikah secara sah.
“Kami sangat menyesal. Ke depan kami akan menjaga dan merawat anak kami dengan baik,” ucap Arif singkat didampingi istrinya. (Ayu/CN/Djavatoday)

