Djavatoday.com, Ciamis – Pengelolaan dana desa harus mengikuti aturan yang ditentukan, jangan sampai ada kepala desa (kades) di Kabupaten Ciamis yang terjerat hukum karena salah pengelolaan.
Demikian hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat memberikan sambutan pada acara launching dan sosialisasi pengelolaan dana desa di Gedung islamic Center kabupaten Ciamis, Kamis (6/1/2021).
“Kepala Desa agar tidak keluar jalur dalam pengelolaan dana desa. Laksanakan dengan sungguh sungguh aturan main yang ada, jangan sampai ada kades terjerat hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dasar penggunaan dana desa yakni Perpres nomor 104 tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa tahun 2022. Aturan tersebut mengatur dana desa mesti digunakan untuk apa saja.
Selain itu, Permenkeu 190/PMK.07/2021 dan Permendes nomor 7 tahun 2021 haru diperhatikan dan diikuti oleh seluruh kepala desa.
“Kepala desa agar dapat mempedomani dan faham betul terkait berbagai aturan dalam penggunaan dana desa tahun 2022 ini,” imbau Herdiat.
Menurutnya, Penerimaan Dana Desa setiap tahunnya selalu meningkat. Kabupaten Ciamis tahun ini Dana Desa yang diterima sebesar Rp 270,5 miliar, sebelumnya di tahun 2021 Rp 263,6 miliar.
“Setiap tahunnya dana desa meningkat. Peningkatan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah pusat untuk mengembangkan desa, ” ucapnya.
Sementara itu, selaku penyelenggara sosialisasi penggunaan dana desa tahun 2022 sekaligus Kadis DPMD Ciamis Ape Ruswandana menerangkan, tujuan kegiatan tersebut agar pemerintah desa memahami mekanisme dalam pengelolaan dana desa tahun 2022.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemerintah desa dapat memprioritaskan program-program yang bersinergi dengan pemerintah daerah, provinsi dan pusat, ” terangnya.