Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemkab Ciamis berencana akan berlakukan parkir berlangganan tahun 2022 ini. Hal ini sesuai amanat Perda nomor 7 tahun 2020 tentang retribusi parkir tepi jalan umum.
Ketentuan perda tersebut bisa berjalan setelah 2 tahun penetapan. Artinya tahun 2022 ini bisa berjalan. Salah satunya mengenai parkir berlangganan pada tepi jalan umum.
Kabid Lalin Dinas Perhubungan Ciamis Enda Hidayat mengatakan pelaksanaan parkir berlangganan rencana pada Desember 2022. Pihaknya saat ini masih dalam tahapan sosialisasi dan penyusunan juklak juknisnya.
“Ini sifatnya pilihan, pengguna jalan bisa memilih langganan atau regular,” ujar Enda, Rabu (9/3/2022).
Untuk lebih memantapkan, Pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi pada Juni mendatang usai lebaran. Terutama ke kepala desa hingga kecamatan.
“Sosialisasi sedang kita lakukan. Tapi bulan Juni nanti akan lebih kita mantapkan lagi melibatkan kepala desa. Harapannya ketika sudah diberlakukan mendapat atensi dari pengguna parkir tepi jalan umum,” ungkapnya.
Enda menyebut masih mencari formula terbaik agar pelaksanaan parkir langganan ini berjalan lancar. Sedangkan untuk pendaftarannya sesuai Perda dilaksanakan di Samsat bersama perpanjangan STNK. Pihaknya juga akan membuat aplikasi untuk memudahkan pendaftaran para pengguna jalan.
Sedangkan tarifnya, untuk sepeda motor Rp 20 ribu per tahun, mobil Rp 40 ribu per tahun dan kendaraan berat Rp 60 ribu per tahun.
“Dengan parkir berlangganan ini bisa lebih murah. Nantinya setiap kendaraan yang ikut serta akan ada stiker kode bar,” ucapnya.
Parkir langganan ini bagi mobil berplat Ciamis dan plat luar daerah namun pemiliknya warga Ciamis. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir tepi jalan umum. (Ayu/CN/Djavatoday)