Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Kabupaten Ciamis berlakukan PPKM atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat dari mulai 11 Januari-25 Januari 2021. Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya usai melakukan rapat bersama SKPD, TNI-Polri dan instansi terkait di Aula Setda Ciamis, Sabtu (9/1/2021).
Herdiat mengatakan pemberlakuan ini merupakan instruksi dari Gubernur Jawa Barat atas tindak lanjut dari Kemendagri tentang PPKM. Dari 27 daerah di Jawa Barat, ada 20 daerah yang harus melaksanakan PPKM.
“Sebetulnya dari edaran Mendagri untuk Jabar hanya Bandung Raya dan Bodebek saja. Tapi melalui instruksi Gubernur Jabar yang berlakukan PPKM untuk 20 daerah termasuk Ciamis,” terang Herdiat.
Menurut Herdiat, ada 4 kriteria dari Pemerintah Pusat yang harus terpenuhi. Namun apabila satu saja tidak terpenuhi, Gubernur Jabar memberlakukan PPKM.
“Jadi dengan berat hati di Kabupaten Ciamis harus diberlakukan PPKM. Akan tetapi ini untuk kesehatan dan mencegah meluasnya penyebaran Covid-19,” katanya.
Herdiat menyatakan Pemkab Ciamis akan fokus ikut pada aturan yang ditentukan oleh Gubernur Jawa Barat. Untuk selalu menjalankan aturan yang telah ditentukan.
Dalam hal ini lanjut dia, masyarakat harus benar-benar sabar, berdoa dan sehat dalam menghadapi cobaan. Semua yang dilakukan oleh pemerintah untuk kesehatan masyarakat.
“Mari kita berdoa agar wabah Covid-19 ini cepat hilang sehingga baik pemerintah maupun masyarakat bisa beraktivitas tanpa adanya bayang-bayang Covid-19. Dengan Ciamis berlakukan PPKM, kami berharap masyarakat taat melaksanakan protokol kesehatan,” jelasnya. (Rizky/CN/Djavatoday)