Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau BPKD Ciamis sosialisasi pelayanan PBB-P2 di Kelurahan Linggasari, Jumat (27/5/2022). Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat guna antisipasi kesalahan data dan SPPT yang kerap muncul.
“Ada dua pembahasan dalam sosialisasi ini, pertama mengenai pelayanan terkait kesalahan data dan SPPT, kedua adalah mengenai pembayaran PBB,” ujar Kepala BPKD Kabupaten Ciamis, Asep Dedi Herdiana melui Kabid Pelayanan, Penetapan dan Data PDRD, Angga Gustiana Yusman.
Menurut Angga, persoalan kesalahan data dan proses pelayanan lainnya kerap muncul di masyarakat. Untuk itu, BPKD Ciamis kini gencar melakukan sosialisasi guna antisipasi kesalahan data dan SPPT.
Ad 5 jenis pelayanan yang sering mengalami kesalahan data dan SPPT selain pelayanan umum. Mulai dari data ganda, tanah wakaf yang masih keluar SPPT, ketika ada luas tanah 0 meter persegi. Kemudian ada juga nama pemilik dan obyek pajak tidak ada. Terakhir adalah tanah sengketa (sitaan bank).
“Kita akan lakukan perbaikan data secara khusus. Warga yang akan melakukan perbaikan tinggal mengumpulkannya ke RT/RW. Atau juga mendatangi kelurahan langsung,” jelasnya.
Menurut Angga, banyak permasalahan tersebut muncul dari kelurahan. Sehingga pihaknya saat ini mengutamakan sosialisasi ke kelurahan.
Sementara itu, untuk target PBB – P2 kelurahan cukup besar. Bahkan ada Kelurahan yang memiliki target Rp 1,4 miliar. Besaran tersebut hampir sama seperti target 1 Kecamatan.
“Setelah kelurahan selesai, kemudian lanjut sosialisasi ke desa-desa. Persoalan paling banyak muncul itu dari kelurahan. Termasuk dalam hal pembayaran PBB-P2,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini juga, BPKD juga menyampaikan berbagai kemudahan membayar PBB-P3. Kini sudah bisa dilakukan secara online melalui berbagai jenis e-commerce, seperti Tokopedia, BJB Digi, Bukalapak, QRIS, dan lainnya. Termasuk di minimarket dan Kantor POS.
“Sosialisasi ini semoga bisa menyelesaikan berbagai permasalahan. Salah satunya dalam upaya antisipasi kesalahan data dan SPPT pada wajib pajak. Lebih tertib dan taat bayar pajak,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)